Kejagung Tanggapi Amicus Curiae Eks Jaksa Agung hingga Pimpinan KPK di Praperadilan Nadiem Makarim

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae atas penetapan tersangka mantan mendikbud, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diterbitkan 04 Oktober 2025, 13:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pengajuan Amicus Curiae oleh 12 tokoh dalam praperadilan status tersangka Nadiem Makarim. Salah satu pengaju adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara, adanya beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” tutur Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

Sutikno menegaskan, pihaknya bekerja menegakkan hukum sesuai dengan temuan alat bukti yang sah. Sehingga, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan sembarangan.

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan karena memang itu tugas kami,” kata dia.

Pengaju Amicus Curiae Singgung Efek Reputasi Tersangka

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae atas penetapan tersangka mantan mendikbud, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Nadiem terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Di hadapan majelis hakim, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan 12 nama yang terlibat Amicus Curiae meliputi mantan Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini banyak orang yang menurut pandangan kami ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara tersebut, kemudian ditetapkan menjadi tersangka," tutur Arsil dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Dia memahami, pada dasarnya KUHAP memang tidak mengatur pola penangkapan tersangka dan juga tidak termasuk di dalam upaya paksa.

"Namun kita pahami semua dalam praktiknya penetapan tersangka ternyata memiliki dampak. Baik reputasi dan segala macam," ujarnya menjelaskan.

Menurutnya, semua orang memiliki potensi menjadi korban tindak pidana. Untuk itu, para tokoh ini menginginkan penegakan hukum yang dilakukan secara akuntabel, dalam arti memang cukup bukti untuk menjadi tersangka.

Arsil menambahkan, keputusan mereka mengajukan Amicus Curiae bukan untuk memperlihatkan penegakan hukum yang dilakukan sembarangan.

"Tapi penyidik tentunya juga manusia yang tentu bisa juga melakukan kesalahan. Kesalahan itu adalah sesuatu yang wajar sebagai manusia. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan tidak dapat dikoreksi atau tidak ada forum atau mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya," jelas Arsil.

Klaim 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Nadiem Tak Kuat

Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo menambahkan, pihaknya menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak cukup kuat. Sehingga tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka diyakini tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan atau reasonable suspicion.

"Beban pembuktian seharusnya tidak diberikan kepada Pemohon, melainkan Termohon, yaitu penyidik. Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya," terang Natalia.

Bagi mereka, Kejagung harus menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga Nadiem sebagai pelaku tindak pidana.

Hal itu menjadi penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum, dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.

"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Inilah pentingnya sebuah proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel dan penuh tanggungjawab. Jika itu dilaksanakan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin tinggi," ungkapnya.

Dalam kasus Nadiem Makarim, lanjut dia, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejagung tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penetapan status. Hingga saat ini, informasi yang diberikan dinilai sepotong-sepotong.

Untuk menciptakan transparansi dan tegaknya keadilan, para Amici pun mendorong hakim praperadilan untuk bersikap netral dan dapat menguji apakah penilaian subjektif tersebut benar-benar beralasan atau tidak.

"Peran tersebut selama ini hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan," kata Natalia.

Adapun Amicus Curiae kali ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran. Sebab, mereka melihat proses pemeriksaan praperadilan yang berjalan selama ini mengikuti mekanisme yang menyerupai hukum acara perdata, dengan prinsip siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

Padahal, bagi mereka prinsip tersebut tidak tepat untuk pemeriksaan praperadilan yang hanya ada dalam hukum pidana. Para Amici juga mendesak perubahan proses pemeriksaan praperadilan dalam penetapan tersangka, tidak hanya untuk perkara Nadiem saja namun pemeriksaan praperadilan secara umum.

"Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," Natalia menandaskan.

Daftar Pengaju Amicus Curiae

Adapun para pengaju Amicus Curiae adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi

2. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo

3. Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil

4. Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana

5. Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas

6. Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad

7. Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid

8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman

9. Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji

10. Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo

11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed

12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6