Modus Eks Wakil Walkot Palembang dan Suami ‘Gerogoti’ Dana Hibah PMI buat Beli Mobil, Skincare dan Bayar Listrik

Keduanya terjerat kasus korupsi pengelolaan kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI) lebih dari Rp 4 miliar tahun anggaran 2020-2023.

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 19:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2019-2024, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, eks anggota DPRD Palembang, Dedi Siprianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya terjerat kasus korupsi pengelolaan kantong darah di Palang Merah Indonesia (PMI) lebih dari Rp 4 miliar tahun anggaran 2020-2023.

Pada sidang dengan agenda dakwaan itu, terungkap jika dana hibah itu dipakai keduanya untuk mencukupi kehidupan mewah mereka.

Saat itu, pasangan suami istri (pasutri) tersebut mempunyai jabatan penting sebagai pengurus PMI Palembang. Eks Wawako Palembang Fitrianti menduduki posisi Ketua PMI Palembang dan suaminya Dedi Siprianto Kabag Admin Umum UTD PMI Palembang.

Minta Diberikan Hi-Ace Dalih Buat UTD PMI

JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan berujar, tahun 2020 Dedi memanggil seorang saksi yakni Mike Herawati ke rumahnya dan menyuruh membeli Toyota Hi-Ace secara kredit, dengan menggunakan nama UTD PMI Kota Palembang.

Tetapi saat transaksi dilakukan, pembelian kendaraan mewah tersebut tak bisa dibuat atas nama UTD PMI Kota Palembang, karena harus mendapatkan persetujuan seluruh pengurus terlebih dahulu.

"Atas perintah terdakwa Dedi Siprianto pembelian mobil Toyota Hi-Ace dilakukan secara kredit, menggunakan nama dr Silvi Dwi Putri. Jumlah pembayaran uang muka Rp 115 jutaan, angsuran per bulan Rp 22 jutaan dengan tenor 24 bulan," ujarnya.

Bayar Cicilan Mobil Pakai Cek Ditandatangani Eks Wakil Walkot Fitri

Untuk pembayaran pembelian mobil tersebut, Dedi mengambil uang ke bank berdasarkan cek yang sudah ditandatangani oleh terdakwa Fitrianti Agustinda dan saksi Mike Herawati.

Kendaraan tersebut akhirnya sampai ke tangan mereka dan digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Saksi Mike melakukan pembayaran selama 24 bulan hingga lunas di Maret 2022.

Beli Hilux Pakai Dana Hibah PMI

Tak puas dengan satu mobil mewah, terdakwa Dedi kembali memerintahkan saksi Mike untuk kredit mobil Toyota Hilux tahun 2023. Lagi-lagi kegiatan UTD PMI di luar kota dijadikan alibi.

Uang muka dirogoh dari dana PMI Palembang sebesar Rp 107 jutaan dengan angsuran Rp 14 jutaan per bulan selama 36 bulan. Angsuran tersebut akhirnya lunas di November 2024 dengan total biaya Rp 321 jutaan.

Dana pembelian kedua kendaraan tersebut dicatatkan sebagai pengeluaran kebutuhan PMI Palembang namun tidak dicatat sebagai aset UTD PMI Palembang hingga akhir Desember 2023.

Eks Wakil Wali Kota Korupsi Beli Skincare

Lain lagi dengan eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda. Dia memilih menggunakan dana hibah PMI Palembang untuk kebutuhan pribadi, salah satunya membeli skincare.

Dana hibah itu juga digunakan untuk belanja lainnya, mulai dari membeli parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, tagihan listrik, biaya sekolah anak dan lainnya dengan total lebih dari Rp 664 juta.

"Uang itu diambil dari pos anggaran PMI di bidang Humas dan publikasi tahun 2020, 2021 dan 2023. Mereka membuat belanja fiktif demi memenuhi permintaan terdakwa," katanya.

Klaim Tak Pakai Uang Negara

Seusai keluar dari persidangan, eks wakil wali kota Palembang hanya berkata singkat ketika dicecar pertanyaan awal media terkait korupsi dana hibah PMI Palembang tersebut.

“Itu bukan dana negara. Saya di UTD hanya sebagai pembina, ingat ya, saya sebagai pembina,” ungkapnya singkat.

Menurut kuasa hukum Fitrianti Agustinda, Achman Taufan Soedrijo, selama menjabat sebagai Ketua PMI Palembang, kliennya juga masih duduk sebagai Wawako Palembang. Sehingga, banyak kebijakan di PMI diambil alih oleh pengurus, termasuk Dedi sebagai Kabag Admin Umum UTD PMI Kota Palembang.

“Jadi banyak kebijakan dilakukan oleh pengurus termasuk pak Dedi. Karena ibu Fitri saat itu masih menjadi Wakil Wali Kota,” katanua.

Dia membela kliennya yang hanya sebagai pembina, sehingga tidak terlibat langsung dalam kepengurusan ataupun mengambil keputusan. Menurutnya, komunikasi yang paling intens untuk transaksi tersebut dilakukan oleh terdakwa Dedi ke bendahara, sedangkan kliennya hanya menandatangani saja.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6