Istri Setuju Ekshumasi Jenazah Arya Daru jika Kasus Dibuka Kembali

Istri Arya Daru, Meta menyatakan dukungan terhadap rencana ekshumasi yang direkomendasikan Komisi XIII DPR.

Diterbitkan 30 September 2025, 14:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Istri almarhum Arya Daru klarifikasi barang bukti kewanitaan adalah miliknya.
  • Meta Ayu bantah tekanan finansial dan dukung ekshumasi kasus suaminya.
  • Kuasa hukum duga ada pihak ingin menutupi kasus kematian Arya Daru.

Liputan6.com, Jakarta - Istri almarhum mantan Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri menyampaikan klarifikasi sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti. Meta menyatakan dukungan terhadap rencana ekshumasi yang direkomendasikan Komisi XIII DPR.

“Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda (dan alat kontrasepsi). Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti,” kata Meta seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Meta juga mengungkapkan tidak pernah meminta pergeseran CCTV di tempat kos Arya. Dia mengaku sudah mengofirmasikan saat pihak kepolisian mengadakan gelar perkara.

Bantah Ada Tekanan Finansial Keluarga

Dia kemudian membantah narasi terkait tekanan finansial keluarganya. Ia menuturkan gaya hidup keluarganya sederhana, tanpa utang atau fasilitas yang dinilai mewah.

“Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran,” katanya.

Dia menyatakan setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan melakukan ekshumasi yang juga didukung oleh Komisi XIII DPR. "Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami,” ujarnya.

 

Duga Ada Pihak Ingin Tutup Kasus Arya Daru

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan hingga kini Polri belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan.

“Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai menutup diri. Ia menegaskan jika memang tidak ada kesalahan prosedur, seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menghindar dan segera memberi waktu audiensi kepada keluarga almarhum.

Nicholay kemudian mengklaim bahwa ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini. “Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sebelumnya, Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi, serta meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi penanganan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6