Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kawasan hutan kepada negara, yang menjadi Tahap IV dengan luas 674.178,44 hektare, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi tersebar di 15 provinsi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyampaikan, pada penyerahan sebelumnya tercatat penguasaan kawasan hutan yang dikembalikan ke negara lewat PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 883.413,46 hektare, dengan nilai Rp150 triliun. Sementara 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Jumlah keseluruhan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat kebun sawit, yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 1.507.591,9 hektare," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Advertisement
Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu menyebut, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu itu mencapai 3.325.133,20 hektare.
"Ada pun 1.817.542 hektare lahan sisanya masih dalam proses verifikasi, untuk selanjutnya akan diserahkan lagi ke PT Agrinas Palma Nusantara," terang Febrie.
Selain itu, lanjut dia, penguasaan lahan yang dilakukan oleh Satgas PKH telah memberikan kontribusi pemasukan kepada negara.
Dari barang bukti pengusaan lahan misalnya, kata Febrie, tim berhasil menyetorkan Rp325 miliar melalui escrow account; dan pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar.
Â
Identifikasi Kawasan Hutan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4287277/original/056335500_1673358223-D65031301.JPG)
Menurut Febrie, tidak ketinggalan setoran nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
"Jadi cukup signifikan apa yang diberi target dengan anggaran sebesar itu capaiannya sudah cukup banyak dilakukan oleh Satgas PKH," ucap dia.
Febrie menyatakan, Satgas PKH juga telah mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, tim rencananya akan melakukan penguasaan lahan kembali terhadap 14 perusahaan.
Tercatat pada 11 September 2025, tim telah melakukan penguasaan lahan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur Maluku Utara seluas 148,25 hektare, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare.
"Atas nama seluruh tim pelaksana, Satgas PKH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta semua pihak yang turut membantu dan bekerja keras selama ini bersama Satgas PKH dalam upaya penertiban kawasan hutan," Febrie menandaskan.
Â
Advertisement
Satgas PKH Dahulukan Penertiban Lahan Tanpa Pidana, Ancam Proses Hukum Jika Masih Bandel
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3409321/original/037862500_1616506207-pexels-pixabay-163703.jpg)
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan, penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan usaha saat ini lebih mengedepankan pendekatan administratif dan pemulihan hak negara, ketimbang langsung membawa kasus ke ranah pidana.
"Perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut Kepala Pelaksana Satgas Pangan itu, penertiban yang mulai dilakukan pada 1 September 2025 itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha yang selama ini mengelola kawasan hutan secara ilegal diwajibkan mengembalikan keuntungan kepada negara, tanpa terlebih dahulu dikenakan sanksi pidana.
"Penegakan hukum berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini diharapkan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi," ucap dia.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan administratif itu memiliki batas waktu. Jika proses penertiban melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah selesai namun masih ada pelaku usaha yang menyalahi aturan, maka terancam penegakan hukum secara pidana.
"Sementara apabila pelaksanaan penertipan ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana," Febrie menandaskan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4996085/original/069360700_1731063816-Infografis_SQ_Lahan_Sitaan_hingga_Aset_BUMN_Berpotensi_Dukung_Program_3_Juta_Rumah.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2908676/original/042639900_1568208701-Petani-Lahan-Gambut5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373707/original/046164500_1759828262-7.jpg)