Anggaran Perumahan Dipangkas, Segini Total Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR Per Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah mendapatkan protes dari rakyat.

Diperbarui 05 September 2025, 19:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR sepakat pangkas tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah protes rakyat.
  • Pemangkasan meliputi tunjangan perumahan, listrik, telepon, transportasi, dan kunjungan luar negeri.
  • Total hak keuangan anggota DPR setelah dipangkas menjadi Rp 65.595.730.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memangkas memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah mendapatkan gelombang protes dari rakyat. Tunjangan dan fasilitas anggota DPR yang dievaluasi di antaranya tunjangan perumahan, biaya listrik, telepon, transportasi dan moratorium kunjungan luar negeri.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya merespons tuntutan 17+8 pada Jumat (5/9/2025).

Evaluasi ini hasil Keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 kemarin.

“Kami akan melampirkan rincian komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima anggota DPR. Informasi ini akan kami bagikan kepada media agar publik bisa mengetahui secara jelas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Dengan evaluasi dan pemangkasan ini, total anggota DPR bakal mendapatkan hak gaji DPR dan seluruh tunjangan sebesar Rp 65.595.730. Jumlah tersebut terbagi atas gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat) dan tunjangan konstitusional.

Berikut rincian hak keuangan anggota DPR setelah dipangkas:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan

1. Gaji pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.0000

Total gaji dan tunjangan (melekat) Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000

2. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000

3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4.830.0004.

4. Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan

a. Fungsi Legislasi Rp 8.461.000

b. Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000

c. Fungsi Anggaran Rp 8.461.000

Total Tunjangan Konstitusional Rp 57.433.000

Total Bruto Rp 74.210.680

Pajak PPh 15% Rp 8.614.000

Take Home Pay Rp 65.595.730

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6