Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melakukan finalisasi rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antar negara. Menurut dia, finalisasi dilakukan adalah dengan menggabungkan dua RUU yang sudah didraft tahun 2016 tentang pemindahan narapidana dan pertukaran narapidana.
"Jadi sekarang cukup kita tuangkan dalam satu rancangan undang-undang saja yaitu rancangan undang-undang tentang pemindahan narpidana antar negara," kata Yusril saat jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Yusril menjelaskan, penggabungan dilakukan mengacu ke beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi sebelumnya, yaitu konvensi tentang transnational organized crime atau Konvensi Palermo yang mengamanatkan tentang masing-masing negara anggota peserta dari konvensi melakukan perjanjian tentang transfer of sentence person.
Advertisement
"Jadi pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukum pidana di situ juga ada kerjasama yang lain-lain terkait dengan masalah criminal matters dan karena kita sudah merasa mendesak untuk segera menyelesaikan RUU ini dan draft RUU ini sudah dibahas berkali-kali dan hari ini merupakan finalisasi," jelas dia.
Yusril memastikan, kementerian lintas sektor yang hadir hari ini seperti dari Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN-RB, Sekretariat Negara, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan yang lainnya sudah bersepakat dengan untuk difinalisasi dan diajukan ke DPR RI sebagai satu RUU usulan pemerintah.
"Jadi nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dapat dibahas dengan DPR RI," harap Yusril.
Teknis Pemindahan Narapidana Antar Negara
Yusril menambahkan, finalisasi RUU dilakukan karena banyaknya permintaan dari negara sahabat yang meminta warganya dikembalikan dan dihukum di negara sendiri. Dia menyebut, ada tiga negara yang sudah mengajukan dan sudah selesai diproses dalam hal pemindahan narapaidana antar negara yaitu Australia, Filipina, dan Perancis.
"Yang lain ada permohonan yang sedang kita bahas yaitu permohonan dari Pemerintah Inggris melalui Perdana Menteri Inggris menulis surat langsung kepada Pemerintah Indonesia dan kemudian juga ada permohonan dari Pemerintah Belanda, permohonan juga dari Pemerintah Kazakstan, juga Pemerintah Brazil dan juga ada permohonan Spanyol yang pada pokoknya mengajukan permintaan dari narapidana dan kita bahas satu demi," janji Yusril.
Â
Syarat Memindahkan Narapidana Antar Negara
Yusril menjelaskan, syarat pertama untuk memindahkan narapidana antar negara adalah terkait kemanusiaan. Syarat kedua adalah pertimbangan hubungan baik dengan negara yang bersangkutan sekaligus mempertimbangkan sudah berapa lama orang tersebut menjalani masa pidananya di Indonesia.
"Jadi yang selama ini kita serahkan itu sudah 20 tahun ditahan di sini atau menjalani pidana di sini dan kita transfer yang bersangkutan juga. Contoh seperti orang Perancis (Serge Atlaoui) karena sakit dan sudah 21 tahun ditahan di kita oleh Lembaga Pemasyarakatan di sini dan kita kembalikan ke negara yang bersangkutan," ungkap Yusril.
Termasuk, kata Yusril, adanya permintaan WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di luar negeri untuk dikembalikan ke Indonesia untuk menjalani masa tahanan di sini.
"Ada beberapa permintaan dari negara kita sendiri dari keluarganya, supaya WNI yang keluarganya dipidana penjara di negara lain itu dipulangkan ke Indonesia. Contoh WNI dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina karena kasus pemboman beberapa hotel di Filipina Selatan itu kejahatannya teroris, permohonan memindahkannya ke Indonesia sedang kita pelajari," catat Yusril.
Selain itu, pemindahan narapidana antar negara juga mensyaratkan vonis inkrah. Contoh mereka yang dihukum seumur hidup atau hukuman mati yang sudah menjalani sekian tahun masa pidana di Indonesia yang bisa mengajukan permohonan melalui pemerintah di negara yang bersangkutan.
"Jadi yang dipindahkan itu yang sudah ada putusan pengadilan dan inkrah. Kalau belum ada putusan pengadilan tidsk bisa, kalau sedang dalam proses penyelidikan-penyelidikan bisa diekstradisi. Tapi ini hanya yang sudah dipidana, ada putusan inkrah. Contoh kalau orang dihukum mati orangnya kan belum dieksekusi, itu bisa dipindahkan," beber Yusril.
Â
Advertisement
Tidak Semua Jenis Kejahatan Bisa Memindahkan Narapidana
Yusril menyebut, tidak semua narapidana yang melakukan kejahatan dan sudah menjalani masa tahanan bisa dipindahkan antar negara. Alasannya, hanya yang memiliki kesamaan jenis kejahatan yang bisa dipindahkan.
"Misal begini, di Indonesia dianggap kejahatan dan di negara yang bersangkutan, dianggap kejahatan juga nah baru bisa dipindah. Tapi kalau di sini dianggap kejahatan, di sana tidak, dan sebaliknya itu tidak bisa dipindahkan," tutur Yusril.
Yusril mencontohkan, kasus orang kumpul kebo di Indonesia bisa dipidana tapi mungkin di Belanda tidak. Jadi ketika ada warga Belanda dipidana di Indonesia dengan kejahatan tersebut maka tidak bisa dipindahkan.
"Contoh lain misalnya ada orang minta aborsi, di Indonesia bisa dianggap kejahatan, tapi di negara yang memungkinkan itu jadi tidak menganggap aborsi sebagai kejahatan, itu kita gak bisa lakukan. Jadi harus di sini pidana, di sana pidana juga, kalau enggak itu gak bisa," Yusril menandasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/738835/original/091334200_1521191522-ito.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320714/original/037549400_1755605814-IMG_1403.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/146/original/027423100_1766886277-16128480287441.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8456333/original/005196400_1782354547-063_2282682114.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258188/original/054428500_1781325475-AP26164102653511.jpg)