Janji Jenderal TNI AD soal Kasus Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior di Barak

TNI AD memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah dalam kejadian tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, pada Rabu (6/8).

Diperbarui 08 Agustus 2025, 18:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TNI AD akan menindak tegas dan transparan kasus tewasnya Prada Lucky.
  • Sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait insiden di Nagekeo tersebut.
  • Informasi lebih lanjut akan diberikan setelah penetapan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - TNI AD memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah dalam kejadian tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, pada Rabu (6/8).

Diketahui, Prada Lucky merupakan seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya oleh seniornya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengatakan, tak hanya menindak tegas. Pihaknya juga akan transparan dalam menangani kasus tersebut.

"Pasti (transparan dan tegas), kan semua sudah tahu. Semua sudah tahu. Tentu tahapannya nanti bisa kita sampaikan nanti beberapa saat ke depan silakan ditanyakan kepada Kapendam, kepada saya, nanti akan kita jelaskan tahapannya sudah sampai mana," kata Wahyu saat dihubungi merdeka.com, Jumat (8/8).

Wahyu juga menekankan, nantinya TNI AD akan memberikan informasi lebih lanjut jika dalam penyelidikan sudah ada penetapan tersangka. 

"Sudah berapa orang yang dijadikan tersangka, hasil pemeriksaan, terbukti. Terus pasal yang dikenakan dari KHUAPM itu apa, nanti kita sampaikan, sekarang masih ada proses," sambungnya.

 

24 Orang Diperiksa

Penyelidikan atas kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 24 orang yang diperiksa terkait insiden tersebut.

"Sekarang sudah ada lebih dari 24 terduga pelaku maupun saksi yang terkait kejadian," kata Wahyu saat dihubungi merdeka.com, Jumat (8/8).

Menurut Brigjen Wahyu, pemeriksaan dilakukan di lingkungan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomdam) IX/Udayana. 

Ia menegaskan, proses penyelidikan ini bukan berada di bawah kewenangan Polisi Militer TNI, melainkan ditangani langsung di satuan wilayah terkait.

"Semuanya itu bisa melaksanakan rangkaian kegiatan proses pemeriksaan, proses penyidikan, nanti dia mendapatkan hasil-hasil dari proses tersebut, untuk nanti membuat langkah tahapan selanjutnya, termasuk sampai nanti pelimpahan kepada pengadilan militer," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6