Sinyal Kejagung Jerat Produsen Lain dalam Kasus Beras Oplosan

Kejaksaan Agung melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap enam produsen beras terkait dugaan beredarnya beras oplosan.

Diperbarui 24 Juli 2025, 17:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung panggil enam produsen beras terkait dugaan peredaran beras oplosan.
  • Penyelidikan ini tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto.
  • Kejagung ingin kembalikan distribusi penjualan beras sesuai aturan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap enam produsen beras terkait dugaan beredarnya beras oplosan.

Adapun, produsen beras yang dipanggil adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, PT Sentosa Umar Utama Lestari (Jafa Group).

Kejagung mengirimkan sinyal untuk mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan lain terjerat dalam kasus tersebut. Namun saat ini, Kejagung bakal fokus memeriksa enam produsen beras telah dilayangkan pada Rabu, 23 Juli 2025. Pihaknya berharap semua pihak hadir pada Senin, 28 Juli 2025.

“Yang jelas untuk saat ini tim Satgasus memanggil enam perusahaan tersebut dulu. Nanti perkembangan ada lebih, nanti kita nanti lihat sendiri perkembangan penyelidikan, tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap enam perusahaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Perintah Prabowo

Anang juga menyampaikan, penyelidikan tersebut menjadi tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Telah melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan Harga Eceran Tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan untuk keperluan tersebut Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan,” tutur Anang.

Kejagung menyatakan pengusutan kasus ini dilakukan untuk mengembalikan distribusi penjualan beras sesuai aturan.

“Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan itu dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi, dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan,” jelas dia.

Menurutnya, pengusutan kasus beras oplosan di Kejagung masih tahap penyelidikan, sehingga nantinya akan ada komunikasi dan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri serta Gugus Ketahanan Pangan TNI yang turut menangani perkara serupa.

“Ini sedang didalami, makanya kita tetap dalam pelaksanaan tugas akan berkomunikasi dan berkoordinasi,” ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6