Liputan6.com, Jakarta Nama Serda Satria Arta Kumbara kembali mencuat dan jadi buah bibir di media sosial. Tapi kali ini bukan karena aksinya mengenakan seragam militer Rusia atau kisahnya bergabung dengan pasukan asing, melainkan karena keluhannya yang rindu tanah air dan ingin pulang ke Indonesia.
Satria, mantan prajurit TNI AL, hengkang dari Indonesia dan bergabung dengan militer Rusia sejak 2022. Keputusannya itu sempat mengundang kehebohan setelah dia memamerkan diri berseragam militer Rusia melalui akun TikTok-nya, @zstorm689.
Dari unggahan-unggahannya terbaru, publik menangkap sinyal bahwa Satria merasa berat menjalani kehidupan di negeri orang. Nada-nada penyesalan dan kerinduan terhadap tanah air mulai muncul, membuat warganet berspekulasi soal nasibnya di Rusia.
Advertisement
Dipecat Usai Gabung Militer Rusia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292376/original/078612500_1753251953-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_13.09.42.jpeg)
Satria memilih gabung militer Rusia karena mendapatkan tawaran gaji yang lebih besar. Sejak Juni 2022, dia meninggalkan kesatuannya di Korps Marinir TNI AL tanpa pemberitahuan.
Bolosnya Satria kemudian dilaporkan oleh komandannya ke penyidik Pom Lantamal III pada 28 Juli 2022.
Pada 6 April 2023, TNI menggelar sidang etik terhadap Satria. Dalam sidang tersebut, Satria tidak pernah hadir. Padahal, surat pemanggilan telah dilayangkan sebanyak 3 kali.
Sidang putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan, Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi.
Perbuatan Satriya dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. Akibatnya, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dipecat dari TNI.
"Dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan pemecatan Satriya.
Advertisement
Merengek Minta Pulang ke RI
Tiga tahun berlalu sejak dipecat, Satria memohon kepada pemerintah agar bisa kembali ke Indonesia. Permohonan itu disampaikan lewat potongan video yang dibagikan melalui akun media sosialnya.
Satria mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Dalam video itu juga Satria meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.
"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali," kata Satria dalam video tersebut.
Satria mengaku keputusannya bergabung dengan militer Rusia sebagai langkah terpaksa karena tekanan ekonomi.
"Cukup Allah sebagai saksi. Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon dua restu, dan saya berangkat ke sini," ucap dia.
Kini, dia merasa kehilangan segalanya. Satria memohon agar Prabowo bisa turun tangan langsung ke Kementerian Pertahanan Rusia untuk memutus kontraknya. Dia bahkan menyebut hanya Prabowo dan bantuan Allah SWT yang bisa menolongnya keluar dari militer Rusia dan pulang kembali ke Indonesia.
"Dengan ini, saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk mengakhir kontrak saya tersebut dan dan dikembalikan hak kewarganenegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," ucap dia.
"Mohon izin, untuk saat ini, yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo di Kementerian Pertahanan Rusia kepada Bapak Vladimir Putin dan bantuan dari Allah SWT," dia menandaskan.
Â
Respons TNI AL
Merespons permintaan Satria, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul enggan banyak berbicara. Dia hanya menegaskan, Satria bukan lagi bagian dari TNI.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," kata Tunggul, dilansir dari Antara.
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.
Â
Advertisement
Kementerian Hukum: Satria Harus Ajukan Permohonan Kewarganegaraan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, maka harus mengajukan permohonan kewarganegaraan terlebih dulu pada Presiden Prabowo Subianto.
“Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Sementara terkait status kewarganegaraan Satria, dia menegaskan WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," katanya.
Dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Kewarganegaraan dikatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara penjelasan pada huruf e di pasal yang sama menyatakan, kehilangan kewarganegaraan bisa terjadi jika WNI tersebut secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
"Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," katanya.
Mengacu dua aturan itu, kata Supratman, maka disimpulkan yang terjadi pada Satria adalah kehilangan kewarganegaraan secara otomatis atas keputusannya bergabung menjadi tentara Rusia. Bukan karena dicabut pemerintah.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menegaskan Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292375/original/064046600_1753251953-WhatsApp_Image_2025-07-23_at_13.06.20.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412168/original/032906400_1479724398-Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541400/original/075682500_1774861454-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8808562/original/035738800_1782906188-Pendekatan_dengan_Ecological_Mangrove_Rehabilitation__EMR_..jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5209049/original/095547800_1746424139-image__12_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8825823/original/067176400_1782914193-Ab_Extend_Image2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782434/original/080491600_1782886022-WhatsApp_Image_2026-07-01_at_12.31.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8780885/original/061071700_1782876923-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_22.24.35.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776118/original/029958900_1782836806-Sekjen_Kemendikdasmen.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8769101/original/055174700_1782831715-Gempa_BMKG.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8755603/original/054569300_1782826896-20260630_170742.jpg)