Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa Pembajakan Konten Vidio Digelar di PN Serang

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayar.

Diperbarui 01 Juli 2025, 17:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang tuntutan pembajak konten Vidio, pemilik Raja Film, digelar di PN Serang.
  • JPU menuntut 4,5 tahun penjara dan denda 100 juta karena pembajakan.
  • Vidio berkomitmen melindungi HAKI dan mengajak masyarakat nikmati konten legal.

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum terhadap pelaku pembajakan konten milik PT Vidio Dot Com (Vidio) terus berlanjut. Kamis (26/6/2025), Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nurhayadi bin Nurhedi, pemilik domain ilegal Raja Film, yang terbukti menayangkan konten berhak cipta milik Vidio tanpa izin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayar.

Barang bukti yang turut disita dan dihadirkan dalam persidangan meliputi:

● 1 buah flashdisk 16GB

● Dokumen legalitas PT Vidio Dot Com

● 1 unit komputer SSD warna hitam

● Buku tabungan BNI atas nama terdakwa

Terdakwa yang hadir seorang diri di ruang sidang Cakra, menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan). Majelis Hakim pun menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada 8 Juli 2025 mendatang.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Tim Cyber Patrol Anti-Piracy Vidio, yang berhasil menemukan website milik Raja Film aktif sejak 11 Januari 2019, dan telah menayangkan secara ilegal sejumlah Vidio Original Series populer seperti Open BO, My Nerd Girl, Santri Pilihan Bunda, Ratu Adil, dan Cinta Pertama Ayah.

Dari hasil investigasi, pemilik domain berinisial NS, yang berdomisili di Lampung, berhasil diamankan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Situs tersebut diketahui memiliki jumlah pengunjung hingga 7,7 juta, dan telah menyebabkan kerugian signifikan bagi Vidio sebagai pemegang hak cipta resmi.

 

Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

"Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Tuntutan yang diajukan JPU hari ini menunjukkan bahwa pembajakan konten adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi. Kasus ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat bahwa hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap konten digital, dilindungi secara tegas oleh hukum Indonesia. Kami berharap putusan nantinya dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tapi juga bagi pelaku pembajakan digital lainnya," kata Kuasa hukum Vidio, Ebeneser Ginting, S.H., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum Ginting & Associates Law Office.

Vidio menegaskan komitmennya untuk terus melindungi karya kreator Indonesia dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan digital. Vidio juga mengajak masyarakat untuk selalu menikmati tayangan secara legal demi mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6