Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yakin tidak ada tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadapnya di kasus dugaan korupsi importasi gula Kemendag.
Keyakinan itu muncul setelah Tom Lembong membaca hasil audit yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun hasil audit BPKP telah diserahkan sebelumnya kepada majelis hakim dan kubu Tom Lembong.
"Setelah beberapa hari ini membaca, menelaah, menganalisa audit BPKP, saya sangat-sangat percaya diri, sangat confident, sangat mantap akan menghadapi ahli BPKP. Saya semakin yakin bahwa tidak ada kerugian negara. Saya semakin yakin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, saya semakin yakin tidak ada tindak pidana," tutur Tom Lembong usai persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu.
Advertisement
Menurut Tom Lembong, setelah menjalani persidangan selama 14 kali, dia justru semakin melihat tidak adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.Â
Tom Lembong menyatakan bahwa impor gula merupakan kebijakan rutin yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari tahun ke tahun, oleh setiap menteri yang menjabat setelah era reformasi.
Sementara itu, dalam persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali menghadiri sidang perkara Tom Lembong. Kehadirannya, untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong, yang disebut sebagai sahabat dekat.
Seperti apa sosok Tom Lembong ini? Berikut profilnya yang dihimpun dari berbagai sumber.
Â
Pernah Jabat Kepala BKPM
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152376/original/062197200_1741247073-IMG_8601.jpg)
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini pernah menduduki posisi sebagai Kepala BKPM pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Tom Lembong pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.
Sebelum menduduki posisi penting di pemerintahan, Tom Lembong pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.
Awal karier Tom Lembong sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Kemudian investment banker dari Deutsche Securities. Demikian dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com.
Â
Advertisement
Pernah Dirikan Perusahaan Investasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4988215/original/004275000_1730503785-IMG_20241101_20465107.jpeg)
Antara 2002 dan 2005, Tom Lembong menduduki posisi sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Tom Lembong bekerja dengan Principia Management Group.
Mengutip Antara, Tom Lembong mendirikan Quvat Capital, perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan investasi ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen dan keuangan.
Tom Lembong pernah menerima Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong mendapatkan gelar AB (Bachelor of Arts) dari program studi Architecture and Urban Desih, Harvard University pada 1994.
Dakwaan Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152546/original/004109200_1741254045-20250306-Sidang_Thom-ANG_2.jpg)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang terjadi pada 2015 hingga 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa melalui prosedur yang sah, yakni tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Kamis, (6/3/2025), jaksa menjelaskan bahwa Lembong memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun kondisi produksi gula domestik pada saat itu sudah mencukupi kebutuhan.
Bahkan, pihak swasta yang diberikan izin tersebut tidak berhak untuk mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal mentah.
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ucap Jaksa dalam amar dakwaannya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya mengontrol stabilitas harga dan ketersediaan gula, serta tidak melakukan pengendalian distribusi gula melalui operasi pasar atau pasar murah yang menjadi tugas BUMN. Sebaliknya, Lembong justru memberikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengadakan GKP.
Tindakan Lembong tersebut diduga menguntungkan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Negara pun mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp 578.105.411.622,47, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986758/original/051461700_1730372618-Infografis_SQ_Kronologi_Mantan_Mendag_Tom_Lembong_Jadi_Tersangka_Kasus_Impor_Gula.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/413/original/067947800_1469525472-mevi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152551/original/029068700_1741254073-20250306-Sidang_Thom-ANG_7.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260726/original/045162900_1781650279-Mohammad_Mohebi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260101/original/022902800_1781568480-063_2281783911.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8456333/original/005196400_1782354547-063_2282682114.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5454810/original/007778500_1766572803-jokowi__1_.jpg)