Saksi Ahli Maruarar Siahaan di Sidang Hasto Sebut Putusan Inkrah Tak Bisa Diperdebatkan Lagi

Saksi ahli sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan selaku mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, segala hal yang tertera pada putusan peradilan namun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka dapat diyakini dan dianggap sebagai suatu kebenaran.

Diterbitkan 19 Juni 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah dianggap sebagai kebenaran sesuai dengan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
  • Asas Res Judicata mencakup seluruh isi putusan, termasuk diktum dan fakta, yang tidak boleh dipermasalahkan lagi di kemudian hari.
  • Asas ini mengikat semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana, seperti terdakwa, penyidik, penuntut umum, penyelidik, hingga negara.

Liputan6.com, Jakarta Saksi ahli sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan selaku mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, segala hal yang tertera pada putusan peradilan namun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka dapat diyakini dan dianggap sebagai suatu kebenaran.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum. Dia meminta Maruarar menjelaskan soal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

"Saudara ahli, bahwa saya ingin menanyakan dari pandangan ahli, bahwa mengenai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisa saudara ahli sedikit jelaskan kepada kita?,” tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar.

 

Tidak Boleh Dipermasalahkan

Dalam asas tersebut, semua isi yang ada pada putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tidak boleh dipermasalahkan di kemudian hari.

"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi yang ada di situ, menyangkut juga semua diktumnya, tapi juga menyangkut fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu," jelas dia.

"Dia menjadi suatu dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika ada di kemudian hari, ada sesuatu masalah yang menyebabkan itu akan diangkat kembali," sambungnya.

Maruarar mengatakan, asas Res Judicata juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Seperti dalam putusan pidana yaitu terdakwa, penyidik, penuntut umun, penyelidik, hingga negara.

"Saya kira akan mengikat, dan res judicata termasuk atau seluruh isinya, diktumnya, data-datanya itu harus diterima sebagai kebenaran. Itu yang saya pahami tentang res judicata yang juga dipegang teguh dalam jurisprudensi Mahkamah HAM eropa juga," Maruarar menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6