Yusril Ungkap Alasan Mandeknya Pembahasan RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang alias RUU Perampasan Aset.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 10:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang alias RUU Perampasan Aset. Dukungan ini sekaligus menguatkan komitmennya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu," ujar Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Meski sudah mendapat dukungan dari orang nomor satu di republik ini, namun masih saja pembahasan RUU Perampasan Aset mandek alias jalan di tempat.

Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sejatinya beleid tersebut sudah didorong pemerintah sejak era Presiden Jokowi.

Namun memang diakui ada pembahasan yang dianggap dilematis sehingga masih belum gol.

"Ini sudah diajukan oleh pemerintah yang lalu pada masa pemerintahan Pak Jokowi sudah diserahkan ke DPR RUU tentang perampasan aset itu, tapi kalau kita pelajari lagi sekarang tentu akan menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Yusril seperti dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (8/5/2025).

Yusril menjelaskan, perampasan mesti dilakukan pada putusan akhir pengadilan. Artinya, ada vonis pengadilan setelah persidangan yang menyatakan terbukti sah dan meyakinkan terdakwa melakukan kejahatan seperti yang didakwakan. Lalu kemudian dihukum sekian tahun, ada daftar barang bukti yang telah disita, dirampas untuk negara atau untuk dimusnakan.

Namun demikian, lanjut Yusril, kalau dibaca RUU itu, perampasan aset disebut dilakukan di depan dan bukan disita lagi.

"Kalau disita kan bisa pada waktu penindakan disita sebagai barang bukti ya, tapi disimpan dulu, jadi nanti tergantung putusan akhir. Tapi kalau RUU Perampasan Aset ini terhadap barang yang diduga sebagai hasil kejahatan itu dirampas di depan. Kalau disidangkan kemudian tidak terbukti, lalu dirampas semua, bagaimana? Itu jadi masalah juga bagi kita," beber Yusril.

 

Harus Bijak Sebelum Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Yusril pun khawatir, jika tidak bijak maka akan menjadi beban sangat berat bagi kepolisian karena mungkin dianggap oleh masyarakat terjadi abuse of power ketika diberikan kewenangan untuk melakukan perampasan terhadap barang-barang yang diduga hasil kejahatan. Sedangkan proses hukum belum dilakukan.

Maka dari itu, sampai hari ini DPR dengan pemerintah berpikir bagaimana langkah selanjutnya usai RUU sudah diajukan ke DPR.

"Apakah kita mau lanjutkan bahas atau kita mau ubah konsepnya untuk sesuai dengan bahan-bahan dalam KUHP Nasional berarti dalam KUHP yang sekarang sidang dipersiapkan untuk diselesaikan dengan DPR," jelas dia.

Yusril pun ingin sebelum disahkan maka harus dipikirkan secara bijak. Tujuannya, agar tidak menjadi beban di kemudian hari.

"Khususnya para penyidik di masa-masa yang akan datang karena diberikan kewenangan yang begitu besar dan potensial juga terjadi penyalahgunaan terhadap kewenangan," kata Yusril Ihza Mahendra.

 

 

Kejagung Dukung RUU Perampasan Aset Segera Diwujudkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat terwujudnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sikap Prabowo disampaikan pada momen Hari Buruh Internasional alias May Day, 1 Mei 2025 lalu.

"Kami sangat sependapat dan mendukung sikap yang disampaikan Bapak Presiden terkait dengan hal ini, dengan Undang-Undang Perampasan Aset," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Harli menyebut, Kejagung melihat urgensi dari Undang-Undang Perampasan Aset, bahwa sangat penting segera terwujud dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, khususnya akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kalau yang dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum, katakanlah para jaksa, itu kan lebih kepada upaya-upaya pemulihan aset dalam kerangka pelaksanaan tugas fungsinya, seperti dalam konteks penyidikan, kemudian kalau kita lihat alurnya kan ada penyitaan, jadi menjadi barang bukti, barang sitaan, kemudian barang rampasan,” jelas dia.

"Dan kalaupun dilakukan katakan sita eksekusi, itu setelah keputusan," sambungnya.

Keunggulan RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Kondisi tersebut pun menimbulkan rentang waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu persoalan, seperti misalnya aset yang dimiliki oleh pelaku dalam rangka pemulihan keuangan negara.

"Nah, dalam konteks Undang-Undang Perampasan Aset ini, kita harapkan ada pemenuhan terhadap NCB itu. Jadi Non-Conviction Based Asset Forfeiture itu bisa dilakukan. Jadi, kalaupun sebelum putus, tapi aset-aset itu sudah bisa dirampas dalam rangka pemulihan keuangan negara. Itulah keistimewaan dari Undang-Undang Perampasan Aset itu," ungkap Harli.

Sebab itu, Kejagung mendukung penuh sikap Prabowo dalam rangka mempercepat penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga terwujud menjadi undang-undang.

"Karenanya bagi kami, kami sangat luar biasa ketika Bapak Presiden memberikan pandangan, pendapat seperti ini dan sikap, tentu kami menilai bahwa Bapak Presiden sangat respek terhadap kebutuhan regulasi bagi para penegak hukum, khususnya dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Harli.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6