Nikita Mirzani Sandang Status Tersangka Pemerasan, Batal Diperiksa Hari Ini

Sedianya, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dilaksanakan di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan pun dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025.

Diperbarui 20 Februari 2025, 13:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dan asistennya insial IM batal diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025). Sedianya, mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.

Ketidakhadiran Nikita Mirzani dikonfirmasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM.

Pemeriksaan diagendakan di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata dia, Kamis (20/2/2025).

Ade Ary mengatakan, keduanya menyampaikan alasan penundaan kepada penyidik. "Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar dia.

Dia mengatakan, Nikita Mirzani dan asistennya, IM meminta penjadwalan ulang, sehingga pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik: untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ucap dia.

Karena itu, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Terhadap saudari NM dan saudara IM diperiksa minggu depan," tandas dia.

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Polisi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan.

Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia, Kamis (20/2/2025).

Kasus ini ditangani usai kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp 4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6