Pernyataan Prabowo soal Memaafkan Koruptor Dinilai Mengurangi Keseriusan Penanganan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri, apabila mereka mengembalikan uang rakyat. Hal ini lantas menuai polemik.

Diterbitkan 27 Desember 2024, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri, apabila mereka mengembalikan uang rakyat. Hal ini lantas menuai polemik.

Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif berpandangan, Asta Cita soal korupsi yang disampaikan Prabowo terkesan hanya lip service semata.

"Salah satu program Asta Cita yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi berpotensi hanya akan menjadi lip service belaka saat Presiden menyampaikan bahwa akan memberikan maaf kepada koruptor ketika bersedia mengembalikan kerugian negara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Menurut Laode, pernyataan Presiden Prabowo mengenai pemberian maaf kepada koruptor tidak sejalan dengan makna kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Karena sifatnya yang luar biasa, maka perlu ada upaya luar biasa pula yang wajib dilakukan oleh Pemerintah.

"Bila tidak, maka upaya memberikan efek jera pada koruptor semakin jauh panggang dari api. Pengampunan kepada koruptor tersebut dapat dipastikan akan semakin memperburuk kondisi perlawanan terhadap korupsi yang kini telah melemah," ungkap dia.

"Kondisi tersebut jelas juga tak menguntungkan pemerintahan Prabowo Subianto karena wabah korupsi juga mengancam program-program strategis pemerintah," sambungnya.

Laode menegaskan, dalam memberikan efek jera bagi koruptor, Pemerintah patut diduga tidak melakukannya dalam koridor yang luar biasa. Jika pemerintah serius ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian yang diakibatkan praktik korupsi, alih-alih memberi pengampunan, pemerintah semestinya  segera merealisasikan pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah molor sejak 2012 lalu.

"RUU tersebut patut dilihat juga sebagai upaya pemulihan keuangan negara terhadap kerugian kejahatan ekonomi, termasuk korupsi. Jika aturan tersebut disahkan, maka koruptor tidak perlu lagi untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Sebab, telah ada mekanisme hukum yang ditempuh agar pengembalian kerugian negara jauh lebih optimal," ungkap dia.

Menurut Laode, pernyataan pengampunan kepada koruptor juga merupakan suatu bentuk anomali kebijakan melawan korupsi yang juga bertentangan dengan perangkat hukum yang berlaku.

Sejumlah Tuntutan

Oleh karena itu, kami, Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi, mendesak agar Presiden Prabowo Subianto: 

  1. Menghentikan wacana AMNESTI Koruptor karena bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku. Presiden harus mengingat sumpahnya, yaitu sumpah untuk menjalankan Undang-Undang, bukan untuk melanggar Undang-Undang.
  2. Memfokuskan kinerja untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar para koruptor dapat dimiskinkan dan aset-aset yang didapatkan secara ilegal (illicit enrichment) dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) dapat dirampas oleh negara. Hal ini sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
  3. Memperkuat KPK dengan mendukung pimpinan KPK baru untuk merekrut secara mandiri para penyelidik dan penyidik independen KPK, agar tidak tergantung pada Kepolisian.
  4. Mengembalikan  independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai semula.

Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara

Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri, apabila mereka mengembalikan uang rakyat. Hal ini pun menuai pro dan kontra.

Terkait hal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengaku, tak mau berkomentar jauh soal pernyataan Presiden Prabowo tersebut.

"Masalah ada wacana pengampunan mohon maaf kami tidak akan berkomentar," kata Sunarto, kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Sebab, dia menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.

"Ini kewenangan atau prerogratif dari presiden selaku kepala negara Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini," imbuh dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo adalah seorang pengusaha, politisi, mantan perwira TNI Angkatan Darat dan presiden ke-8 RI.
    H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo adalah seorang pengusaha, politisi, mantan perwira TNI Angkatan Darat dan presiden ke-8 RI.
    Prabowo Subianto
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • Prabowo
  • Koruptor