Liputan6.com, Jakarta Irjen Teddy Minahasa menduga jaksa penuntut umum merekayasa barang bukti narkoba sabu dan keterangan saksi dalam kasus yang menjeratnya. Teddy menyampaikan hal tersebut saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis 13 April 2023.
Â
Teddy menyampaikan saat penangkapan tak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.Â
Â
"Tidak ada barang bukti sabu yang tertangkap pada diri saya. Saya juga menolak atas tuntutan jaksa penuntut umum dimana terdapat sampel barang bukti sabu yang dituangkan dalam pembacaan surat tuntutan saya, padahal nyata-nyata bahwa pada diri saya tidak ditemukan narkotika sabu. Itu rekayasa, Yang Mulia," ujar Teddy Minahasa di persidangan, Kamis 13 April 2023.
Â
Kemudian, menurut Teddy, jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah merekayasa keterangan saksi Arif Prabowo, Fatullah, dan Maulana yang memberikan keterangan tidak ada yang melihat
Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kepada dirinya. Namun JPU memasukkan ke dalam surat tuntutan ketiga saksi itu membenarkan dirinya menerima paper bag.Â
Â
"Sangat jelas bahwa narasi pada tuntutan JPU tersebut telah dimanipulasi dan diputarbalikkan seolah-olah ketiga orang saksi tersebut membenarkan bahwa saya menerima uang dari Dody Prawiranegara," kata Teddy.
Â
"Lalu, mengapa JPU bisa mengubah keterangan para saksi, menjadi 'ada penyerahan paper bag dan dibenarkan oleh ketiga saksi' tersebut ? Ini bukan pro justitia lagi Yang Mulia, melainkan pro pada pemesanan," kata Teddy.Â
Â
Selanjutnya, Irjen Teddy Minahasa juga ungkap ada kejanggalan pada barang bukti sabu dalam kasus narkoba yang tengah dihadapinya. Pasalnya, sabu seberat 5 kg yang menjadi objek dalam perkara kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut bukan hasil penyisihan dari Polres Bukittinggi.
Â
Dia meyakini hal tersebut lantaran sabu 5 kg dari Polres Bukittinggi itu masih utuh di Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi.Â
Â
"Tim penasihat hukum saya berangkat ke Bukittinggi untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi," ujar Teddy.
Â
"Hasilnya adalah benar bahwa sejumlah lebih kurang 5 kg sabu telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi sebagai barang bukti di persidangan dan untuk sampel uji laboratorium," Teddy menambahkan.
Mengenakan baju batik bercorak warna warni, Irjen Teddy Minahasa langsung beranjak dari kursi sidang usai mendengar amar putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia terlihat bersikap biasa saja setelah JPU menuntutnya dengan hukuman mati terkait kasus...