Sukses

Teddy Minahasa Duga JPU Rekayasa Barang Bukti dan Keterangan Saksi Kasus Narkoba

Teddy Minahasa menduga jaksa penuntut umum merekayasa barang bukti sabu dan keterangan saksi dalam kasus yang menjeratnya

Liputan6.com, Jakarta Irjen Teddy Minahasa menduga jaksa penuntut umum merekayasa barang bukti narkoba sabu dan keterangan saksi dalam kasus yang menjeratnya. Teddy menyampaikan hal tersebut saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis 13 April 2023.

 
Teddy menyampaikan saat penangkapan tak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. 
 
"Tidak ada barang bukti sabu yang tertangkap pada diri saya. Saya juga menolak atas tuntutan jaksa penuntut umum dimana terdapat sampel barang bukti sabu yang dituangkan dalam pembacaan surat tuntutan saya, padahal nyata-nyata bahwa pada diri saya tidak ditemukan narkotika sabu. Itu rekayasa, Yang Mulia," ujar Teddy Minahasa di persidangan, Kamis 13 April 2023.
 
Kemudian, menurut Teddy, jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah merekayasa keterangan saksi Arif Prabowo, Fatullah, dan Maulana yang memberikan keterangan tidak ada yang melihat Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kepada dirinya. Namun JPU memasukkan ke dalam surat tuntutan ketiga saksi itu membenarkan dirinya menerima paper bag. 
 
"Sangat jelas bahwa narasi pada tuntutan JPU tersebut telah dimanipulasi dan diputarbalikkan seolah-olah ketiga orang saksi tersebut membenarkan bahwa saya menerima uang dari Dody Prawiranegara," kata Teddy.
 
"Lalu, mengapa JPU bisa mengubah keterangan para saksi, menjadi 'ada penyerahan paper bag dan dibenarkan oleh ketiga saksi' tersebut ? Ini bukan pro justitia lagi Yang Mulia, melainkan pro pada pemesanan," kata Teddy. 
 
Selanjutnya, Irjen Teddy Minahasa juga ungkap ada kejanggalan pada barang bukti sabu dalam kasus narkoba yang tengah dihadapinya. Pasalnya, sabu seberat 5 kg yang menjadi objek dalam perkara kasus narkoba Teddy Minahasa tersebut bukan hasil penyisihan dari Polres Bukittinggi.
 
Dia meyakini hal tersebut lantaran sabu 5 kg dari Polres Bukittinggi itu masih utuh di Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi. 
 
"Tim penasihat hukum saya berangkat ke Bukittinggi untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi," ujar Teddy.
 
"Hasilnya adalah benar bahwa sejumlah lebih kurang 5 kg sabu telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi sebagai barang bukti di persidangan dan untuk sampel uji laboratorium," Teddy menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti yang Janggal

Teddy Minahasa membeberkan pada bulan Mei 2022 Dody Prawiranegara melaporkan sejumlah barang bukti sabu dari hasil penangkapan di sejumlah tempat. Rinciannya, Penangkapan di Padang Dua seberat 3 kg, penangkapan di Lapas Pariaman seberat 4 kg, penangkapan di rumah tersangka Fadhil seberat 36 kg, penangkapan tersangka Jalu seberat 1,5 kg. 
 
"Namun pada tanggal 20 Mei 2022 Dody Prawiranegara melaporkan hasil penimbangan seluruh BB sabu menjadi 39,5 kg, sehingga terjadi penyusutan seberat 5 kg. Kemudian Dody Prawiranegara membulatkan BB sabu seberat 39,5 kg tersebut menjadi 40 kg untuk kepentingan publikasi," kata Teddy. 
 
"Dari 40 kg BB sabu tersebut, sebanyak 35 kg telah dimusnahkan pada tanggal 15 Juni 2022 melalui mekanisme dan prosedur yang benar serta berita acara pemusnahan telah ditandatangani oleh pejabat terkait," imbuhnya. 
 
Seperti diketahui dalam berita acara pemusnahan (BAP) sejumlah pejabat hadir dan menandatangani BAP, di antaranya Kapolres Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kajari Agam, tersangka Fadhil dan Roni Eka Saputra beserta penasihat hukumnya, dan beberapa penyidik yang namanya tertera pada BAP pemusnahan tersebut.
   
Teddy Minahasa bingung dari mana barang haram sabu yang dijual sebanyak 1,7 kg dan disita penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 3,3 kg berasal. Pasalnya 35 kg sabu telah dimusnahkan dan 5 kg diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi.
 
"Dari total 40 kg barang bukti sabu yang dilaporkan oleh Dodi Prawiranegara tersebut, setelah yang 35 kg dimusnahkan, kemudian yang 5 kg diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi untuk barang bukti di persidangan dan sampel uji laboratorium," terang Teddy. 
 
"Artinya barang bukti sabu sejumlah 40 kg telah lengkap. Yakni 35 kg telah dimusnahkan dan 5 kg menjadi barang bukti di persidangan dalam status penetapan penyitaan oleh Kejari Agam dan Kejari Bukittinggi. Lalu, barang bukti sabu 3,3 kg yang ditangkap di Jakarta ini sesungguhnya berasal dari mana?," sambung Teddy Minahasa. 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.