Sukses

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Pengacara Lucas di Kasus TPPU Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengacara Lucas, di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengacara Lucas, di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sebelumnya, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis 14 Maret 2024.

"Saksi Lucas memang pernah dipanggil ya untuk perkara NHD saat itu, nanti kami akan konfirmasi kembali kapan akan dijadwalkan ulang, karena saat itu kan tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).

Ali masih belum mengetahui kapan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lucas. Namun memang, diakui Ali, keterangan Lucas dibutuhkan untuk proses penyidikan TPPU Nurhadi. 

"Ya pasti ada keterkaitan dengan dugaan korupsi mantan sekretaris Mahkamah Agung saat itu. Pasti materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan, ketika saksi belum hadir," ungkap Ali.

KPK mengimbau agar Lucas kooperatif memenuhi panggilan ulang pemeriksaan.

"Yang pasti ketika seorang penyidik membutuhkan keterangan seorang sebagai saksi untuk memperdalam informasi dan data pada proses penyidikan pasti dipanggil," kata Ali.

"Karena salah satunya tadi Pak Lucas sebagai Pengacara, pasti kami panggil juga sebagai saksi untuk memperdalam segala informasi," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mangkir

Sekadar informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lucas sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret 2024.

Lucas dipanggil dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini