Sukses

Jadi Korban KDRT Saat Lebaran, Seorang Istri di Tebet Polisikan Suaminya

Nasib malang menimpa TE (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri inisial KL.

Liputan6.com, Jakarta Nasib malang menimpa TE (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri inisial KL.

Momen KDRT itu, terjadi tepat saat perayaan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Akibat tindakan KDRT itu, TE pun melaporkan suaminya KL ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana laporan terdaftar LP/B/1071/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN /POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2024.

"Pada saat pembuatan laporan polisi tersebut, saya didampingi dan diantar langsung oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum," kata TE kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).

TE pun menjelaskan kronologi KDRT yang dialaminya berawal pada Rabu (10/4/2024) tepat pada malam lebaran sekira pukul 19.44 WIB. Dia dengan KL sempat terlibat cekcok persoalan pinjaman online (pinjol).

“Awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya gak kasih, melebar kemana-mana. Sampai gak mau lebaran ke rumah orangtua suami, karena gak pegang uang sama sekali,” kata TE.

Perdebatan itu pun semakin panjang, karena TE yang kukuh tidak mau suaminya meminjam uang lewat pinjol dengan data pribadinya. Alhasil, ketika lengah KL sontak melempar remot ac mengenai kepalanya.

“Cekcok berhenti sebentar saya diam main hp, saya lengah suami langsung lempar remot ac. Sampai kepala bocor, saya lari ke rumah sakit sendiri jalan gak bawa apa-apa,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Takut

Kejadian ini, diakui TE telah membuatnya takut sehingga memutuskan melaporkan ke polisi. Terlebih, suaminya selama berumah tangga telah beberapa kali melakukan KDRT kepada dirinya.

“Kasus KDRT sudah sekitar 4 kali selama pernikahan, kasus sudah masuk Polres Jakarta Selatan. Saya melapor sendiri ke Polres dan didampingi visum oleh polisi sampai diantar pulang dengan polisi sampai rumah,” ujarnya.

Adapun dalam laporannya ke polisi, TE melaporkan suaminya terkait KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini