Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Toto Hutagalung, tersangka suap hakim Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang sempat buron. Penahanan ini dilakukan setelah tokoh ormas Bandung itu menyerahkan diri.
"Kami lakukan penahan untuk kepentingan penyidikan," kata ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/5/2013).
Toto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Namun, Johan enggan menjelaskan, lokasi penahanan orang yang diketahui memiliki kedekatan dengan Walikota Bandung Dada Rosada itu. "Saya belum tahu rencananya akan ditahan di mana," kata Johan.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung senilai Rp 66,6 miliar.
Selain Setyabudi dan Toto, KPK juga sudah menetapkan pegawai Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto mengantarkan uang suap ke kantor Setyabudi.
Toto disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu pasal tersebut, Toto terancam maksimal 15 tahun penjara. (Ary)
"Kami lakukan penahan untuk kepentingan penyidikan," kata ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/5/2013).
Toto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Namun, Johan enggan menjelaskan, lokasi penahanan orang yang diketahui memiliki kedekatan dengan Walikota Bandung Dada Rosada itu. "Saya belum tahu rencananya akan ditahan di mana," kata Johan.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung senilai Rp 66,6 miliar.
Selain Setyabudi dan Toto, KPK juga sudah menetapkan pegawai Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto mengantarkan uang suap ke kantor Setyabudi.
Toto disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu pasal tersebut, Toto terancam maksimal 15 tahun penjara. (Ary)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318340/original/035315600_1786092351-Screenshot_2026-08-07_154428.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/71099/original/toto-hutagalung-130409a.jpg)