Sukses

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2024

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, membuka posko pengaduan untuk buruh dan para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, membuka posko pengaduan untuk buruh dan para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.

Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi pembayaran THR yang dikhawatirkan lambat atau jumlahnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posko Pengaduan THR tersebut berada di Lantai 2, Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor I, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang.

"Posko Pengaduan THR ini dibuka sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Jadi, kami buka setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Sehingga, bila para pekerja merasa hak THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan yang berlaku, bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjut atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak.

Ujang juga menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR keagamaan. Mulai dari, pemberian THR keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Lalu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Selain itu, kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

THR Keagamaan Wajib Dibayarkan

Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah, sedangkan satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, manfaatkan posko pengaduan THR untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.