Sukses

Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK Masih Berlanjut

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut, dengan telah menetapkan JS sebagai tersangka atas tindakannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus insiden kecelakaan pengemudi mobil Xpander inisial JS (42) yang menabrak showroom mewah Ivan’s motor masih berlanjut. Sebab sampai saat ini belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat bahwa sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut, dengan telah menetapkan JS sebagai tersangka atas tindakannya.

“Belum ada (kesepakatan damai), karena belum ada yang menghubungi kami. masih jalan (kasus),” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Kendati demikian, kata Wahyu, pihaknya tidak menutup ruang apabila ada upaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita,” kata dia.

“Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkara nya,” tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Capai Rp5,7 Miliar

Sebelumnya, Wahyu mengatakan sejauh ini JS saat pemeriksaan beberapa waktu lalu mengaku siap menanggung kerugian yang dialami showroom total mencapai Rp5,7 miliar.

“Pengakuannya dia pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya,” kata Wahyu.

Sementara dari pihak pemilik showroom Ivan’s motor menyatakan sampai saat ini tetap ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sehingga, JS pun telah ditetapkan tersangka akibat insiden itu.

“Dari pihak korban, saya ingin proses nya dilanjut, begitu,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, JS telah ditahan usai ditetapkan tersangka dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP terkait tindakan dengan sengaja merusak sebuah gedung atau benda lainnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.