Sukses

KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK, Prediksi Kasus Besarnya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan membuka gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 dan menyidangkannya. Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan membuka gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 dan menyidangkannya. Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.