Sukses

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Edwin memastikan menindaklanjuti permohonan tersebut. Dalam hal ini, LPSK segera melayangkan pemanggilan untuk meminta keterangan korban.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara korban dugaan pelecehan oknum rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan jaminan perlindungan.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Dia mengatakan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan korban pelecehan yakni atas nama korban RZ.

"Sudah ada, baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban EZ," kata Edwin dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Terkait hal ini, Edwin memastikan menindaklanjuti permohonan tersebut. Dalam hal ini, LPSK segera melayangkan pemanggilan untuk meminta keterangan korban.

"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya," ujar dia.

Edwin lalu menguraikan hal-hal yang harus digali berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Edwin membeberkan setidaknya ada empat poin yang didalami ketika seseorang ingin mengajukan permohonan perlindungan.

"Berdasarkan undang kami harus dalami; pertama sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis/psikologis pemohon, terakhir rekam jejak pemohon," ujar dia.

Lebih lanjut, Edwin menerangkan, pihaknya membutuhkan waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari untuk memproses pengajuan tersebut. Adapun, hitungannya sejak permohonan diterima oleh LPSK.

"Maksimal 30 hari," tandas Edwin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Korban Lapor Polisi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila terhadap dua orang bawahannya masih berproses di kepolisian.

Pengacara korban, Amanda Manthovani mengungkap alasan baru melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Menurut Amanda, kedua korban sebelumnya telah membuat surat secara resmi yang ditujukkan kepada pihak yayasan. Dalam hal ini, kedua korban berharap yayasan turun tangan mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, malah tak digubris.

"Sampai dengan saat ini yayasan itu seperti acuh tak acuh dan mengabaikan makanya mereka akhirnya melakukan pelaporan itu karena merasa diabaikan sama pihak yayasan," kata Amanda saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

Amanda menegaskan, kedua korban tidak serta-merta langsung melaporkan ke polisi. Jadi, ada tahapan-tahapannya salah satunya menyurati pihak yayasan. Tapi, justru tidak direspon sama sekali.

"Sudah pernah juga setelah surat masuk beberapa minggu sudah ditanyakan juga di follow up gak pernah ada jawaban sampai sekarang," tandas dia.

     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.