Sukses

Di Sidang Praperadilan, Siskaeee Nyatakan Status Tersangkanya di Kasus Film Porno Tidak Sah

Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menggugat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dalam kasus film porno atau pornografi.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menggugat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dalam kasus film porno atau pornografi.

Ia menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno oleh penyidik tidak sah. Hal ini disampaikan dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukannya.

"Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," ucap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting dalam petitumnya, Senin (19/2/2024).

Ginting menyebut penetapan Siskaeee sebagai tersangka pornografi tidak sah dan tidak berdasar hukum sebagaimana pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Oleh karenanya, lanjut dia, penetapan a quo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum. Ginting juga menyatakan penyidik yang menangani perkara Siskaeee diduga telah melanggar prosedur hukum.

Selian itu, dia juga menyoroti perihal penahanan kliennya pada 25 Januari 2024.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," pungkasnya.

"Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," sambung Ginting.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee untuk 40 Hari ke Depan

Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan film porno rumah produksi kelasbintang.com, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sampai 40 hari ke depan.

"Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Keputusan itu dilakukan, kata Ade Ary, karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan. Sehingga, waktu perpanjangan masa penahanan kedua pun digunakan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Dianggap Tak Kooperatif

Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.

Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Diantaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini