Sukses

Rumor Menteri Jokowi Mau Mundur, Eks Mendag Lutfi: Tidak Akan Produktif

Eks Menteri Perdagangan (mendag), Muhammad Lutfi, ikut mengomentari situasi politik di Indonesia saat ini, terutama mengenai rumor sejumlah menteri yang hendak mundur dari pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, ikut mengomentari situasi politik di Indonesia saat ini, terutama mengenai rumor sejumlah menteri yang hendak mundur dari pemerintahan. Baginya, langkah mundur di masa kerja kurang dari sembilan bulan bukanlah langkah produktif.

Lutfi mengatakan, keputusan untuk mundur sebagai menteri adalah hak individu seseorang. Apabila tidak mampu melakukan tugas berdasarkan kapasitas dan kemampuan, apalagi saat mencalonkan diri dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Dengan waktu kurang dari sembilan bulan lagi, hingga akhir periode Jokowi, urusan mundur dari kabinet tentu tidak akan produktif," kata dia melalui akun TikTok @mmd.lutfi, Rabu (24/1/2024).

Menurut dia, fokus yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan transisi ke pemerintahan berikutnya berjalan dengan lancar dan efektif, alih-alih mundur. Karenanya, keputusan untuk mundur juga perlu melihat situasi dari berbagai sudut pandang dan menghargai proses demokrasi yang ada.

"Jadi jangan di saat elektabilitas rendah, kita baru berteriak soal aturan main, minta mundur, dan sebagainya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Diwajibkan Mundur

Lutfi khawatir adanya rumor untuk mundur oleh salah satu menteri yang ramai hari ini hanya karena rasa ketakutan.

Apalagi, saat ini ada sosok menteri yang memiliki massa, kekuatan politik, dan kecerdasan luar biasa, hendak mendukung salah satu pasangan calon yang dirasakan bagus dan cocok untuk negeri ini.

Ia juga kembali mengingatkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 calon presiden dan calon wakil presiden tidak diwajibkan mundur dari jabatannya di pemerintahan. Aturan itu disebut telah disepakati seluruh partai politik di DPR, yang saat ini memiliki calon presiden.

"Jika publik merasa aturan ini tidak sesuai, perubahan bisa diusulkan melalui pemilu 2029," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.