Sukses

Kejati DKI Pastikan Tak Ada Konsekuensi Bila Polda Metro Telat Kembalikan Berkas Firli Bahuri

Herlangga mengatakan terkait batas pengembalian berkas memang diatur sebagaimana kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) bahwa batas akhir 14 hari, namun tidak memiliki konsekuensi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) meski melewati tenggat waktu yang ada.

Hal itu menyusul terkait Polda Metro Jaya yang belum mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri meski telah memasuki masa tenggat batas akhir 14 hari Kamis (11/1/2024).

"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi.

Adapun, Herlangga mengatakan terkait batas pengembalian berkas memang diatur sebagaimana kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) bahwa batas akhir 14 hari, namun tidak memiliki konsekuensi.

"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yang kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," sambungnya.

Sementara soal perbedaan jika jaksa yang tidak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara. Herlangga menyebut berkas perkara otomatis akan dinyatakan lengkap (P21) jika jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.

"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ungkapnya.

Walaupun demikian, Herlangga tetap meminta kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang ada secara cermat dan teliti agar berkas tidak lagi dinyatakan tidak lengkap (P19).

"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus sudah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Masih Lengkapi Berkas

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan belum akan menyelesaikan berkas kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagaimana batas waktu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (11/1/2024).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.

Sebab, kata Ade Safri, dari sejumlah petunjuk jaksa untuk pemenuhan berkas perkara. Ada keperluan agar penyidik kembali mengambil keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ujarnya.

Namun, Ade Safri tidak merinci kapan waktu pemeriksaan Firli termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik. Dengan menjawab, sampai minggu depan penyidik masih melakukan jadwal pemeriksaan.

Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.

 

3 dari 3 halaman

Update Kasus

Sekedar informasi jika Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan update kasus saat ini, Firli tengah mengajukan saksi meringankan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pengajuan saksi ini dilakukan setelah, gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka diputuskan ditolak oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.

Sehingga proses hukum saat ini masih berlanjut, dengan proses kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kembali oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.

Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.