Sukses

190 Warga Binaan Lapas Pemuda Baru Rekam e-KTP, Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024?

Sebanyak 190 warga binaan permasyarakatan (WBP) penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang disambangi untuk pembuatan e-KTP di dalam lapas, Rabu (9/1/2024).

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 190 warga binaan permasyarakatan (WBP) penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang disambangi untuk pembuatan e-KTP di dalam lapas, Rabu (9/1/2024).

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, 190 warga binaan penghuni lapas tersebut dari berbagai kalangan usia melakukan perekaman e-KTP.

“Ini merupakan bentuk kerja sama yang digelar rutin untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Targetnya juga sangat besar, sekitar 190 warga binaan difasilitasi untuk melakukan perekaman dan pembuatan e-KTP,” ujar Irman.

Terlebih, pelayanan perekaman e-KTP tersebut sangat penting untuk menjamin hak pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sehingga, hak mereka sebagai pemilih akan tetap terjaga meski dibalik jeruji besi.

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang, Yudhistira Putra menambahkan, pelayanan perekaman e-KTP juga menjadi langkah strategis untuk memenuhi hak para WBP di Kota Tangerang. Tidak hanya itu, pelayanan perekaman e-KTP tersebut digelar tanpa biaya atau gratis.

“Pelayanan ini sangat penting, karena merupakan bagian dari pemenuhan hak para warga binaan untuk tetap dapat memiliki catatan administrasi kependudukan. Apalagi ini sangat dibutuhkan untuk partisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang,” kata Yudhis.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencoblosan di Dalam Lapas

Di lain pihak, Anggota KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan memastikan, meskipun DPT sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023, bila warga binaan yang baru rekaman e-KTP hari ini, masih bisa masuk dalam daftar pemilih, untuk memberi hak suara mereka. Dalam hal ini pencoblosan dilakukan di dalam lapas.

“Yang baru merekam e-KTP, nanti bisa masuk menjadi pemilih DPK sesuai dengan alamat e-KTP dan waktu penggunaan hak suaranya mulai dari jam 12 sampai jam 13 Siang,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini