Sukses

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jaktim ternyata langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaktim terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Saat sidang putusan, jaksa sempat minta waktu pikir-pikir menyikapi vonis bebas tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Vonis bebas tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pengajuan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.

"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).

Herlangga menyatakan bahwa JPU segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.

Vonis Bebas Haris dan Fatia

Sebelumnya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacarkan amar putusan. Dia mejatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa.

"Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Cokorda.

Cokorda menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ujar dia.

Dalam putusan tersebut, Hakim Cokorda juga meminta agar hak terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dipulihkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Haris dan Fatia Menerima Putusan

Dalam putusan ini, Haris Azhar maupun Fatia serta penasihat hukum menerima vonis tersebut. Sedangkan, Penunut Umum (PU) menyatakan pikir-pikir.

Hal itu disampaikan para pihak saat ditanya langsung Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

"Demikian putusan saudara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kami tanya saudara berdua, atas putusan ini apakah saudara berdua menerima saudara Haris dan Fatia atau menyatakan pikir-pikir atau naik banding," kata Cokorda.

Menanggapi itu, Haris Azhar tegas menjawab, karena putusan bebas maka dia dan Fatia menerimanya. "kan bebas, karena bebas ya menerima," kata Haris Azhar.

"Menerima yang mulia," timpal Fatia.

 

3 dari 3 halaman

Jaksa Sempat Minta Waktu Pikir-Pikir

Pun demikian dengan penasihat hukum terdakwa. Mereka secara khusus mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara.

"Kami berterimakasih kepada majelis hakim dan menerima," jawab M Isnur.   

Sementara itu, jaksa belum memberikan jawaban. Dia meminta waktu untuk pikir-pikir.

"Izin Yang Mulia kami berterimakasih atas putusan dan pertimbangan hukum. Dan kami akan mempelajari putusan itu dengan seksama untuk itu kami akan menyatakan pikir-pikir," jawab penuntut Umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini