Sukses

Kata Aktivis ICJR soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti oleh PN Jaktim

Sejumlah aktivis turut menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis turut menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Keduanya kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Salah satunya datang dari The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut ICJR, ini adalah putusan baik karena Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang menarik dalam konteks kebebasan berekspresi.

"Dengan merujuk pada SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, sebuah analisis dan penilaian bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik. Majelis menggunakan konsep ini di dalam putusannya dengan mempertimbangkan fakta," ujar ICJR dalam keterangan yang diterima, Senin (8/1/2024).

ICJR berpendapat, putusan Haris dan Fatia perlu menjadi catatan dalam sistem peradilan pidana khususnya yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi bahwa upaya aktivisme, apalagi kritik berbasis penelitian tak harus direspons dengan proses pidana.

ICJR juga mengingatkan proses kriminalisasi tersebut tak lepas dari kebijakan hukum pidana khususnya dalam UU ITE yang tidak dirumuskan dan diimplementasikan sesuai dengan prinsip negara demokratis.

"Perlu diingat juga bahwa masih ada orang-orang yang dalam proses kriminalisasi karena bersuara kritis demi kepentingan umumz Dengan demikian, bebasnya Fatia Maulidiyanti-Haris menjadi secercah harapan," terang ICJR.

Ke depannya, pertimbangan majelis hakim dalam putusan Fatia-Haris perlu menjadi preseden untuk penyelesaian kasus-kasus di atas serta penerapan pasal penghinaan dalam KUHP baru, revisi kedua UU ITE, maupun dalam kerja-kerja aparat penegak hukum bahwa kritik terhadap penguasa dilindungi dalam negara demokratis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK

Sementara itu, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap bergembira dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia.

Menurut Yudi, ini adalah kemenangan demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam Menyuarakan kebenaran.

"Ini jaminan sekaligus yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin," ujar dia.

Yudi berharap amar putusan ini bisa menjadi pelajaran penting, terutama kepada pejabat publik.

"Mau tidak mau suka tidak suka harus terbuka dan mau dikritik sepedas apapun sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat. Sehingga bagaimanapun kerasnya kritik merupakan masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan," jelas Yudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.