Sukses

CSIS: Trust Terhadap KPK Drop Cukup Dalam, Mengkhawatirkan Agenda Pemberantasan Korupsi

Lembaga paling tinggi dipercaya publik adalah TNI dengan angka 91,2 persen. Di bawahnya adalah presiden dengan angka 86,1 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) mencatatkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK terendah kedua. Di antara lembaga penegakan hukum, KPK terhitung paling bawah.

KPK berada sedikit di atas DPR dengan angka 58,8 persen. DPR yang di bawahnya ada di angka 56,2 persen.

"Saat ini trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 ini kabar buruk," ujar Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes saat rilis survei CSIS di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (27/12).

Lembaga paling tinggi dipercaya publik adalah TNI dengan angka 91,2 persen. Di bawahnya adalah presiden dengan angka 86,1 persen.

Berikutnya ada Kejaksaan Agung 73,8 persen, Mahkamah Agung 73,5 persen, Mahkamah Konstitusi 67,3 persen, kepolisian 65,5 persen, serta DPD 60,4 persen.

Arya mengatakan, di antara lembaga penegak hukum KPK berada di polisi paling buncit. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi pemberantasan korupsi. Apalagi KPK sebelum-sebelumnya kerap berada di tiga teratas pada tiga tahun lalu.

"Kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga penegak hukum trust terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," kata Arya.

"Karena di awal-awal dulu dan tiga tahun sebelumnya trust KPK itu bahkan tiga teratas. Sekarang drop cukup dalam dan ini tentu mengkhawatirkan bagi agenda-agenda pemberantasan korupsi ke depan," jelasnya.

CSIS menggelar survei wawancara tatap muka pada 13-18 Desember 2023. Survei memiliki 1300 responden dipilih dengan metode multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Bahuri Divonis Berat

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Sidang vonis tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terlapor. Dalam sidang, Dewas KPK tak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, menurut Dewas, Firli Bahuri tak memanfaatkan momentum untuk membela diri.

"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang vonis, Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

 

3 dari 3 halaman

Amankan SYL dari Kasus Korupsi

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," kata Tumpak.

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli sendiri terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.