Sukses

Ini 9 Aspek Penguatan Kepastian Hukum yang Dibahas dalam Sosialisasi Perubahan UU IKN

Menyoal prinsip perubahan atau aspek urgensi dalam UU IKN tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati.

Liputan6.com, Balikpapan Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sosialisasi tersebut juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata yang mendorong pertumbuhan lebih pada Indonesia Sentris. Sejak 2019, upaya tersebut sudah menjadi salah satu prioritas nasional di dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah (2019-2024). 

Dalam periode tersebut, pemerintah juga sudah berupaya mendorong berbagai langkah dalam mewujudkan proses perencanaan dan pembangunan IKN, mulai dari penyusunan rancangan awal desain, rencana induk, pembentukan otorita IKN, perencanan penganggaran, dan hingga saat ini terus mendorong terwujudnya proses kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN) yang menuju proses pemindahan dan pembangunan pemerintahan. 

 

Hingga saat ini, lanjut Teni, pembangunan IKN tetap jadi salah satu prioritas nasional di dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025-2045. Dia berharap, dengan pembangunan IKN ini tetap menjadi bagian yang didukung bersama dan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai super prioritas. 

"Istilahnya game changer, salah satu yang bisa mendorong dan menjadi di penggerak ekonomi indonesia di masa depan, dan menjadi salah satu upaya transformasi ekonomi nasional dalam mewujudkan visi dan sasaran Indonesia emas 2045. Dalam sesi sosialisasi ini, ada beberapa penekanan pada prinsip perubahan UU," ujar Teni. 

Menyoal prinsip perubahan dalam UU IKN tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati. Dia mengatakan ada sembilan pokok urgensi perubahan atau aspek dalam perubahan UU IKN. Dia mengatakan ada 17 perubahan pasal yang terdiri dari 10 perubahan pasal existing dan 7 penambahan pasal baru. 

"Sembilan urgensi itu adalah Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan OIKN, Penyelenggaraan Perumahan, Pemutakhiran, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, dan Jaminan Berkelanjutan," kata Diani.

Diani menjelaskan, pada kewenangan khusus misalnya, aturan yang diberlakukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di IKN. Pertahanan mengenai urgensinya, kata Diani, bagaimana otorita IKN mengakomodir isu pertahanan timbul sejak awal, seperti pengaturan hak tanah, perbaikan dan lainnya. 

 

Lalu untuk Pengelolaan Keuangan, kata Diani intinya adalah bagaimana setelah menjadi Pemdasus akan berubah otorita dari pengguna menjadi pengelola. Tentunya akan ada penyesuaian aset bagaimana mekanisme tersebut akan dituangkan dalam PP 17. Kemudian terkait dengan Pengisian Jabatan OIKN, Diani menegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi sejalan, dalam hal ini bahwa Otorita IKN dapat merekrut non pns, untuk jabatan tinggi pratama. 

Aspek selanjutnya adalah Pemutakhiran Wilayah Delineasi dimana terjadi penyusutan wilayah dari 256 ribu hektare menjadi 252 ribu hektare. Penyusutan wilayah itu dijelaskan oleh Diani. 

"Intinya kami ingin melindungi habitat di laut terutama pesut yang ada di Teluk Balikpapan, termasuk pelayanan publiknya."

Lalu Penyelenggara Perumahan intinya adalah memberikan peluang kepada pengembang untuk ikut membangun Otorita IKN, dari kewajiban di luar wilayah delineasi. Kemudian aspek Tata Ruang, Diani menjelaskan bahwa UU memberikan fleksibilitas kepada IKN untuk melakukan penyesuaian tata ruang sesuai kebutuhan yang kini ada 9 RDTR dan prosesnya akan disesuaikan dengan perencanaan yang ada. 

"Lalu Mitra Kerja, ini intinya adalah perubahan mitra yang tadinya Baleg kini menjadi Komisi II di DPR yang membidangi pemerintahan," katanya. 

Terakhir adalah aspek Jaminan Keberlanjutan. Urgensinya ditujukan agar pembangunan IKN sejalan dengan tujuan dari pembangunan di IKN yang tertuang dalam UU IKN. Dan hal tersebut, lanjut Diani terutang jelas dalam Pasal 24 Ayat (3), UU No. 21 Tahun 2023. 

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.