Sukses

ICW soal Jelang Sidang Praperadilan Firli dan Eddy Hiariej: KY Harus Awasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti jelang sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti jelang sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ICW menilai, penting untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas dari intervensi pihak manapun.

"Sulit dipungkiri, sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, namun jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum. Proses persidangan cepat ditambah adanya perluasan objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 membuat gerombolan koruptor silih berganti menguji keabsahan proses hukumnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Menurut dia, Tak jarang, proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka. Misalnya saja, mantan Ketua DPR RI Setya Naovanto yang dikabulkan gugatan praperadilannya.

"Hakim Cepi Iskandar saat itu sempat menolak unjuk bukti yang disodorkan oleh Biro Hukum KPK. Bahkan, pertanyaan yang diajukan Cepi melebar dengan mempersoalkan status kelembagaan KPK, Ad-Hoc atau permanen. Keganjilan ini bukan tidak mungkin akan kelihatan kembali dalam persidangan praperadilan Firli dan Eddy," jelas Kurnia.

Karena itu, ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial (KY), mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agendapersidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy.

"Hal ini juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY. Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY," ungkap Kurnia.

"Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam persidangan Firli dan Eddy," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Bahuri Hadapi Sidang 3 Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Dewas memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12/2023).

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.

Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.

"Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN, ternasuk utangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," kata Tumpak.

"Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan," Tumpak menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Cukup Beralasan

Tumpak menyebut, Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

"Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9. Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Tumpak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.