Sukses

Tidak Ditahan, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Pulang dengan Tersenyum

Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali memutuskan tidak menahan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali memutuskan tidak menahan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Tampak Firli keluar melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.10 WIB, Rabu (6/12) malam.

Dalam kesempatan itu, Firli hanya bungkam menutup rapat mulutnya tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan. Dengan pengawalan ketat, Firli langsung masuk ke dalam mobil.

Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke wartawan. Sampai akhirnya, Firli pun berhasil keluar dari area Mabes Polri.

"Makasih ya, makasih," ucap Firli.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.

"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12/2023).

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, dia mengeklaim kliennya siap berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.

"Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan KUHAP, menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tidak perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik," tutur Ian.

Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Firli Penuhi Panggilan Polisi

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyatakan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk menghormati proses hukum.

"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim," tutur Firli Bahuri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).

Menurut Firli, dirinya sudah hadir tiga kali sebelumnya menjalani pemeriksaan, yakni pada 24 Oktober, 16 November, dan 1 Desember 2023.

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama. Terima kasih," kata Firli.

3 dari 3 halaman

Firli Bahuri Masih Dikawal Ajudan

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rupanya masih memiliki ajudan meskipun seluruh aksesnya di lembaga antirasuah sudah ditutup. Hal itu terlihat usai Firli Bahuri diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (5/12/2023).

Setelah rampung menjalani pemeriksaan etik di Dewas KPK, Firli Bahuri tampak dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media.

Padahal, KPK sempat menyebut tak lagi memberikan pengawalan terhadap Firli Bahuri karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.

"Yang pasti begini, yang pasti, saya informasi dari biro umum itu per 30 November (2023) kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus, yang termasuk dari TNI, ya, tidak ada. Adapun kalau orang lain, kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).

"Semua orang kan bisa juga dikawal," kata Ali menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alan

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.