Sukses

Firli Bahuri Kembali Dipanggil Polri pada Rabu 6 Desember 2023

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri merupakan pemeriksaan tambahan usai diperiksa pada Jumat 1 Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka Rabu 6 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut agenda tersebut merupakan pemeriksaan tambahan yang telah diperiksa pada Jumat 1 Desember 2023. Firli bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu 3 Desember dan telah diterima oleh yang bersangkutan.

Pada pemeriksaan Jumat 1 Desember 2023 di Bareskrim Polri, Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam lamanya sekitar pukul 8.30 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia tidak ditahan.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang mengapa Firli belum ditahan. Dia hanya menjelaskan perkembangan tim penyidik yang memangani perkara itu.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan ya," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Kirim Surat Permintaan Cekal Firli Bahuri

Lalu saat ditegaskan kembali alasan kenapa belum melakukan penahanan terhadap Firli, dia justru menjawab telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk pencekalan terhadap Firli.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa hari ini, penyidik telah membuat, mengirimkan dan diterima di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.

"Terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam 20 hari ke depan," pungkasnya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.

 

3 dari 3 halaman

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri Pastikan Kasus Pemerasan SYL Dituntaskan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal belum ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Listyo Sigit menyebut soal penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo Sigit di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

Dia menyebut, yang terpenting dalam kasus ini yakni pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Listyo Sigit memastikan, Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata dia.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini