Sukses

Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK, Mahfud MD: Kita Masih Keberatan Masa Jabatan Hakim 10 Tahun

Mahfud pun kaget dengan langkah DPR yang senyap untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu penyebabnya keberatan atas aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.

"Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi. Nah waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan atau masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun" kata Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Mahfud pun kaget dengan langkah DPR yang senyap untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, revisi UU MK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," kata Mahfud.

Mahfud sudah melaporkan soal aturan peralihan mengenai usia hakim konstitusi ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pihak pemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang sudah ada.

"Itu saya sudah melapor ke Presiden, Pak masalah perubahan Undang-Undang MK yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia, kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada," ujar Mahfud.

Mantan Ketua MK ini meminta DPR membahas lagi dengan pemerintah mengenai revisi UU MK. Mahfud juga sudah mengirimkan surat ke DPR agar revisi UU MK tidak disahkan dulu di persidangan.

"Kita minta sebelum dibawa ke pembahasan tingkat dua itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah dan saya hari ini sesudah berkoordinasi dengan Menkum HAM sudah mengirimkan surat ke DPR tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR, kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Usulkan Revisi UU MK

Komisi III DPR RI mengusulkan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang yang terakhir direvisi pada tahun 2020, dianggap tidak sesuai kebutuhan hukum saat ini.

"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ujar anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Menko Polhukam Mahfud Md membahas usulan revisi UU MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," papar dia.

 

3 dari 3 halaman

4 Poin Penting Revisi UU MK

Habiburokhman menjelaskan empat poin penting revisi UU MK. Yaitu terkait batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam rapat kerja ini, Komisi III mendengarkan pendapat pemerintah terhadap revisi UU MK. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap, pemerintah tidak punya agenda untuk revisi.

"Sebenarnya pemerintah tidak memiliki agenda untuk melakukan revisi kembali atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Cukup seru perdebatannya di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR ini," ujar Mahfud.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini