Sukses

MK Kembali Tolak Perkara Syarat Usia Capres Cawapres, Ketum G-Nesia: Sudah Tepat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Perkara itu diputus MK pada sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, Rabu (29/11/2023).

Perkara ini terkait gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang jadi kontroversi di tengah masyarakat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Salah satu yang merespons positif putusan MK itu adalah G-Nesia, kelompok relawan Gibran Rakabuming Raka, Cawapres dari Prabowo Subianto yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Ketua Umum G-Nesia Diah Warih Anjari mengatakan, putusan yang diketok MK sudah tepat dan tak perlu diperdebatkan.

Sebab saat ini tahapan Pilpres sudah memasuki masa kampanye dan seluruh paslon telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Apa yang diputuskan MK sudah tepat dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023,” kata Diah Warih Anjari melalui keterangan resminya.

Menurut dia, putusan MK tak perlu lagi dijadikan bahan untuk menyerang Gibran Rakabuming, lantaran putra sulung Presiden Jokowi ini maju sebagai cawapres tanpa dengan cara melawan hukum dan etika.

Belum lagi, putusan MK terbaru itu tanpa diikuti Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

“Tanpa Pak Anwar Usman, delapan hakim konstitusi secara bulat menyatakan tidak ada masalah sama sekali. Faktanya dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” tegas Diwa, panggilan akrab Diah Warih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mewakili Anak Muda

Justru, lanjut dia, keikutsertaan Gibran yang kini baru berusia 36 tahun harus diapresiasi karena mewakili semangat anak muda di Indonesia.

Sejauh ini, politikus yang dimajukan oleh partai, selalu senior dan tokohnya itu-itu saja.

Dengan majunya Gibran di tingkat nasional, maka akan menjadi penyemangat bagi generasi muda lain untuk mengikuti jejaknya di panggung politik.

“Anak muda harus didukung, jangan malah mengotori demokrasi yang sudah berjalan baik di negeri ini. Jangan sampai juga karena takut berkompetisi di Pilpres, masalah-masalah yang tak penting dijadikan alat untuk melakukan kampanye hitam,” ungkap Diwa.

Melihat persoalan yang sudah berlalu ini, Diah Warih mengajak masyarakat untuk optimistis menatap pesta demokrasi atau Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Mari kita tatap pemilu ini dengan suka cita, jangan mau lagi diadu domba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saatnya kita memilih pemimpin yang mau berjuang mementingkan rakyat dan program program berguna bagi masyarakat,” kata Diah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini