Sukses

Polda Metro Jaya Panggil Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Terkait Kasus Firli Bahuri

Polisi melayangkan panggilan kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Polisi melayangkan panggilan kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan terhadap Saut Situmorang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi pagi ini jam 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Ade mengatakan, total delapan saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini.

Adapun, enam orang diperiksa di ruang riksa subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya. Sedangkan, dua orang lain diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Itu untuk agenda pemeriksaan para saksi pada hari Kamis, 30 November 2023 pukul 10.00 WIB," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Periksa Firli 1 Desember 2023

Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/11).

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023), dilansir dari Antara.

Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri. "Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka Firli

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.

 

Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.