Sukses

Edhy Prabowo, Koruptor Mantan Menteri KKP Bebas

Dedy mengatakan, Edhy Prabowo dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo, terpidana kasus korupsi, mendapatkan pembebasan bersyarat, setelah menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, menanggapi sosok Edhy Prabowo yang muncul pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Dedy mengatakan, Edhy Prabowo dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Sebelumnya, Deddy mengatakan, Edhy Prabowo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak tanggal 25-11-2020

"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta Uang Pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara (sudah bayar)," ujar dia

Deddy mengatakan, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik, sehingga mendapat remisi 7 bulan 15 hari.

"Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.