Sukses

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur (Alsintan) Kementan.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur (Alsintan) Kementan.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT,” dalam keterangan resmi dari LPSK, dikutip Senin (27/11).

Hasil itu sebagaimana Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, yang menolak permohonan yang diajukan SYL dan Hatta. Dengan alasan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Sementara dalam permohonan perlindungan dalam kasus ini, LPSK hanya mengabulkan permohonan yang dilayangkan tiga orang, yakni Panji Harjanto, Hartoyo, dan U seorang pegawai Kementan.

“Pertama, Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural,” sebutnya.

“Kedua, pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” sambungnya.

Hal itu sejalan dengan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK. Dimana, pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.

Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ajukan Permohonan

Adapun sekedar informasi diketahui, keempatnya SYL, Hatta, Panji Harjanto, Hartoyo, dan U secara resmi mengajukan permohonan perlindungan Pada 6 Oktober 2023,

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” tuturnya.

3 dari 3 halaman

Kasus

Diketahui bahwa pengajuan perlindungan ini berkaitan dengan kasus yang awalnya ditangani KPK berkaitan dugaan kasus korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) berujung terseretnya SYL dan beberapa pejabat lain sebagai tersangka.

Secara bersamaan, muncul kasus baru yakni dugaan pemerasaan yang dilakukan Pimpinan KPK dalam menangani kasus korupsi di Kementan. Hal itu, membuat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini