Sukses

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Kirim Surat ke Mensesneg dan Kejati Jakarta

Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Mensesneg dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, surat pemberitahuan dikirimkan penyidik pada Kamis, 23 November 2023. Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta dan Mensesneg.

"Terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK RI," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat tersebut dikirim oleh Polri pada Kamis sore (23/11/2023).

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis.

Dia mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan. Keppres ini akan diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Jokowi Akan Keluarkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.

Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam 24 November 2023.

"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.

Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.

"Ya ada, tentu setelah Keppres itu ditandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari.

4 dari 4 halaman

Kandidat Pengganti Firli Bahuri

Kandidat PenggantiSementara itu, terkait kandidat pengganti Firli, akan dipilih dari empat pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Adapun empat Pimpinan KPK saat ini, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut kewenangan Jokowi.

"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini