Sukses

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Firli Bahuri Penjahat Paling Sadis

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut, kejahatan korupsi paling tinggi yakni pemerasan seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yakni memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis sore 23 November 2023 menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Salah satu yang hadir adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Dalam kesempatan itu, Abraham Samad mengaku heran dengan sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Polda Metro Jaya.

Samad menilai, sikap Alex yang tak malu dan tak mau meminta maaf atas apa yang terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri sama seperti melindungi sebuah kejahatan.

"Saya sekali lagi, saya mengingatkan orang yang bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang anda sampaikan itu memberi kita petunjuk bahwa anda sedang melindungi yang namanya kejahatan. Karena anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Dia menilai, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur. Menurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.

Samad mengatakan demikian bukan tanpa alasan. Dia menyebut, kejahatan korupsi paling tinggi yakni pemerasan seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap Firli. Yakni memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Kenapa saya katakan penjahat yang paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi kalau kita lihat urutan-urutannya ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan dan sebagainya. Tingkatan yang paling sadis itu adalah pemerasan," kata Samad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sarankan Segera Tangkap Firli Bahuri

Samad menyarankan Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan Firli. Pasalnya, menurut Samad, selama ini Firli Bahuri terlihat memperlambat proses hukum pemerasan Syahrul Yasin Limpo karena beberapa kali mangkir panggilan polisi.

"Oleh karena Firli sudah melakukan kejahatan yang paling sadis dan selama ini nyata-nyata memperlambat proses pemeriksaannya, maka Firli harus segera ditangkap, dibawa ke kepolisian, diperiksa dan dilakukan penahanan," kata Samad.

Dia mengatakan, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur. Menurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.

"Padahal kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan polisi ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat tapi perlu waktu yang begitu besar sehingga bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan, sudah," kata dia.

"Sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," sambung Samad.

 

3 dari 4 halaman

Aksi Gundul Abraham Samad hingga Novel Baswedan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sebelumnya, sejumlah mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore 23 November 2023.

Saat tiba di markas antirasuh, mereka meneriakkan permintaan agar Firli Bahuri segera ditangkap.

"Tangkap Firli, Tangkap Firli," ujar mereka.

Adapun mereka yang datang ke markas antirasuah yakni, mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kemudian mantan pegawai KPK Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Alrasyid dan sejumlah pegawai yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mereka datang dengan membawa poster bertuliskan 'selamat atas penetapan Firli jadi tersangka' dengan latar belakang merah. Di antara mereka juga ada yang memakai topeng Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Mereka sempat memeragakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo sambil memegang jagung dan alat badminton.

Mereka sempat berbincang lama dengan awak media. Tak lama berselang, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melakukan aksi cukur rambut hingga gundul. Mereka bersyukur Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak muruah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK," kata Abraham.

Tak hanya mencukur gundul kepala, mereka juga sempat memotong tumpeng di depan halaman gedung Merah Putih KPK. Potongan tumpeng pertama diberikan kepada Abraham Samad.

"Secara simbolik kita berikan ke Pak Abraham Samad sebagai wujud syukur kita bahwa masih ada upaya untuk memberantas korupsi, masih ada upaya untuk menyelamatkan KPK," kata Yudi Purnomo.

 

4 dari 4 halaman

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023.

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis dini hari 23 November 2023.

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.