Sukses

Top 3 News: Profil Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden. Itulah top 3 news hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden. Itulah top 3 news hari ini.

Lalu siapakah sebenarnya Hakim Konstitusi Suhartoyo? Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum.

Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Sejumlah menteri, Istana, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hal tersebut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud Md mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK. Dia juga tak menyangka MKMK berani mengambil keputusan yang berani terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Kemudian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak mengomentari putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anwar Usman yang sudah dipecat dari jabatan sebagai Ketua MK oleh MKMK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Meski sudah tidak jadi ketua, namun Anwar masih menjabat sebagai anggota dan bisa mengadili perkara uji materil seperti sebelumnya, kecuali perkara yang menyangkut Pemilu sesuai keputusan MKMK. Hal itu membuat publik masih resah dan meminta yang bersangkutan mundur demi mengembalikan marwah MK.

Menanggapi hal itu, Suhartoyo sebagai Ketua MK terpilih menggantikan Anwar Usman mengatakan kalau dirinya bertekad untuk membuat publik kembali percaya kepada MK. Dia menegaskan tidak akan alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 9 November 2023:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Pengganti Anwar Usman

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang dicopot akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.

“Kami sudah bersepakat bersembilan untuk menunjuk Yang Mulia Hakim Suhartoyo untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Dikutip dari laman resmi MK, Suharto merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Empat Respons Menteri, Istana, hingga Jokowi Terkait Putusan MKMK Copot Anwar Usman Jadi Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Sejumlah menteri, Istana, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons hal tersebut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud Md mengaku dalam beberapa tahun terakhir ini dirinya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK.

"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud Md dalam akun X yang dikutip, Selasa 7 November 2023.

Kemudian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak mengomentari putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Soal Desakan Mundur Terhadap Anwar Usman, Ketua MK Suhartoyo Buka Suara

Anwar Usman dipecat dari jabatan sebagai ketua Mahkamah Konsitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Meski sudah tidak jadi ketua, namun Anwar masih menjabat sebagai anggota dan bisa mengadili perkara uji materil seperti sebelumnya, kecuali perkara yang menyangkut Pemilu sesuai keputusan MKMK. Hal itu membuat publik masih resah dan meminta yang bersangkutan mundur demi mengembalikan marwah MK.

 Menanggapi hal itu, Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih menggantikan Anwar Usman mengatakan kalau dirinya bertekad untuk membuat publik kembali percaya kepada MK. Dia menegaskan tidak akan alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik

“Semangat kami berdua itu tetep sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dna termasuk dengan para hakim yang lain,” jelas Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2023.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.