Sukses

Hakim Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis karena Ucapan Merendahkan MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat lantaran terbukti melanggar etik atas pernyataan yang dinilai merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat lantaran terbukti melanggar etik atas pernyataan yang dinilai merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimuat dalam media terkait 9 hakim konstitusi semestinya diganti.

“Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan bernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sama halnya dengan Saldi Isra, Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Namun dia tetap dikenakan sanksi teguran lisan atas kebocoran informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya,” jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pernah Dijatuhi Sanksi Etik

Hakim konstitusi Arief Hidayat sendiri telah pernah dijatuhi sanksi pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebanyak dua kali, yaitu sanksi teguran lisan pada 15 Maret 2016 dan teguran lisan pada 11 Januari 2018.

Dewan Etik juga pernah mengambil keputusan bahwa Arief diduga melakukan pelanggaran berat berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2014, namun telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PMK Nomor 1 Tahun 2023.

“Sehingga ketentuan mengenai akumulai sanksi etika sebagaimana tersebut di atas dapat dikatakan tidak berlaku lagi,” Jimly menandaskan.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan batas usia capres-cawapres. Meski begitu, dia tetap dikenakan sanski teguran perihal kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2023).

3 dari 3 halaman

Sanksi Saldi Isra

Menurut Jimly, sanksi terhadap Saldi Isra dikenakan lantaran terbukti secara bersama-sama dengan para hakim konstitusi lainnya melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya,” kata Jimly.

Adapun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanski teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Hal itu terkait bocornya informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media Majalah Tempo terkait hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

“Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.