Sukses

5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin 6 November

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Senin, 6 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada Senin, 6 November 2023.

Melalui akun Instagram resminya, tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari dibuka sebanyak lima gerai. Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Kategori SIM

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Petugas Harus Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman langsung turun tangan.

Bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Latif menerangkan, ia menerima laporan terkait dengan ada petugas yang tak ramah melayani masyarakat yang hendak perpanjangan SIM.

Latif saat itu menemui masyarakat yang sedang duduk di kursi antrean. Latif bertanya-tanya perihal pelayanan SIM Keliling di lokasi tersebut.

"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki, tidak apa-apa, untuk perbaikan kami ke depan," ujar Latif, Kamis (22/6/2023).

Setelah melakukan sidak, Latif mengambil langkah tegas kepada petugas itu. "Petugas tersebut sudah kami ganti," kata Latif.

Latif meminta agar proses pelayanan SIM Keliling tidak dibuat rumit. Petugas juga diminta melayani masyarakat dengan ramah.

"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah, tentunya," ujar Latif.

3 dari 4 halaman

Bus SIM Keliling Adu Banteng dengan Sepeda Motor

Sementara itu, bus layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling mengalami kecelakaan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kabupuaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023).

Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung bergerak cepat menangani kecelakaan bus SIM keliling tersebut.

Kendati tidak sampai menyebabkan korban jiwa, kecelakaan "adu banteng" antara bus SIM keliling dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang dikendarai remaja berinisial TR (21) itu sempat membuat akses jalan raya di pinggiran kota Tulungagung itu macet.

Banyak pengendara yang berhenti menunggu proses evakuasi kecelakaan ataupun sekadar menonton di lokasi kejadian. Dari foto yang beredar, posisi bisa berada di sebelah kanan marka jalan atau berada di jalur berlawanan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno saat dikonfirmasi tak menampik kejadian tersebut. Menurut Mujiatno, tabrakan antara bus polisi dan pengendara motor terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.

Bus polisi dikendarai oleh Bripka M warga Kelurahan Tretek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Sedangkan sepeda motor dikendarai oleh TR (21) warga Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

"Benar telah terjadi kecelakaan antara bis Polres Tulungagung dan pengendara sepeda motor di Jalan Diponegoro, dekat kantor BCA," jelas Mujiatno, Kamis, dilansir dari Antara.

Mujiatno melanjutkan, dari informasi yang diperolehnya, bis berjalan dari arah utara menuju selatan. Sedang motor melaju dari arah selatan ke utara.

4 dari 4 halaman

Sepeda Motor Melaju dari Arah Berlawanan

Sesampainya di lokasi, terjadi tabrakan antara bis Polisi dan sepeda motor. "Antara bus polisi dan sepeda motor melaju dari arah yang berlawanan dan terjadilah kecelakaan," katanya.

Pengendara motor untuk sementara masih dirawat di RSUD dr. Iskak karena alami luka cukup parah.

Guna mendukung upaya penyelidikan, polisi telah mengamankan bis Polres Tulungagung serta sepeda motor. "Kalau untuk penyebab, masih dalam upaya penyelidikan kepolisian," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.