Sukses

Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang, KPK Masih Perlu Waktu Kumpulkan Bukti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keputusan perpanjangan masa penahanan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan, alasanya karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Syarul Yasin Limpo terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Ali Fikri mengatakan, tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian. Ketika itu Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya tersebut menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil Mark Up dan Minta Jatah ke Vendor

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

3 dari 4 halaman

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Masih Bergulir

Gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo sendiri masih bergulir. Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/10/2023).

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK tak bisa hadiri sidang perdana lantaran ada agenda sidang praperadilan lain.

"Tidak (hadir sidang praperadilan SYL), karena Tim biro hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," ujar Ali dalam keterangannya.

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana. "Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praperadilan yang diajukan oleh SYL tersebut," kata Ali.

 

4 dari 4 halaman

Tak Terima Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini ditujukan kepada KPK.

Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Sidang Pertama Senin, 30 Oktober 2023," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.