Sukses

Terkuak, Dana Pinjaman Rp73 M Dipakai Panji Gumilang dari Gadaikan SHM Yayasan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga turut menikmati dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga turut menikmati dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Dana untuk yayasan itu nyatanya didapat Panji dari hasil menggadaikan sejumlah aset milik yayasan kepada pihak Bank J-Trust untuk mendapat dana pinjaman sebesar Rp73 miliar.

"APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

De Deo mengungkap aset yayasan yang dijaminkan Panji Gumilang kepada Bank J-Trust berupa sertifikat hak milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan. Namun, terkait luas dan bangunan apa masih dalam proses identifikasi.

"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," bebernya.

Meski demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji ternyata dicicil pakai sumber dana hasil pendapatan yayasan.

"Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan," kata De Deo.

Diperiksa Pekan Depan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap pemimpin Pesantren Al Zaytun itu dijadwalkan pekan depan.

"Minggu depan ya dihadirkan di Bareskrim," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 hasil perubahan Tahun 2018 dengan pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.

Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penggelapan Dana

Sebelumnya, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Panji Gumilang diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," kata dia.

Penyidik tidak berhenti pada kasus TPPU dan penggelapan dana Panji. Whisnu mengungkapkan, Panji diduga memiliki ratusan rekening dengan ribuan transaksi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Dari ratusan rekening itu ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

3 dari 4 halaman

Panji Gumilang Dibidik Kasus Penggelapan Dana BOS

Lagi, Panji Gumilang kembali masuk bidikan Dittipideksus Bareskrim Polri. Kali ini terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus itu merupakan pengembangan pidana asal perkara penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau tindak pidana korupsi terkait dengan dana BOS itu diduga terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 berkaitan dengan kerugian keuangan negara," kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).

Walaupun demikian, De Deo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS itu masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana. Dengan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.

"Ini prosesnya masih penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan dahulu. Diaudit bahwa betul terjadi kerugian keuangan negara," kata dia.

"Apabila nanti hasil auditnya ditemukan ada kerugian keuangan negara maka baru dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan," tambah De Deo.

Menurutnya, proses audit dana BOS bukan hal mudah. Sebab dana yang diperuntukan untuk tempat pendidikan itu disalurkan berjenjang dari pusat ke daerah, sampai akhirnya diterima pihak pengelola tempat pendidikan.

"Lumayan (sulit), karena pengelolaan dana BOS itu ada beberapa kali regulasi peraturan. Ada yang dulu masih dikelola pusat, kemudian dilempar ke provinsi, kemudian dari provinsi juga ada yang dilimpahkan ke Kota/Kabupaten. Ini masing-masing tataran tempusnya cukup lama pengelolaannya," terangnya.

4 dari 4 halaman

Panji Gumilang Dibidik Kasus Identitas Palsu

Bukan cuma itu, Panji juga saat ini terancam terjerat kasus dugaan pemakaian dokumen palsu. Hal itu terkuak saat penyidik mengetahui Panji yang memakai lima nama samaran untuk memuluskan penggelapan dana.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'aril, ada juga Samsul Alam," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Kelima nama identitas samaran yang dipakai Panji itu diketahui setelah penelusuran terhadap 154 rekening dan dari analisa penyidik yang sampai saat ini hanya ada 14 rekening rekening memiliki kurang lebih Rp200 miliar.

Atas hal tersebut penyidik juga bakal mendalami terkait dugaan penggunaan dokumen identitas palsu. Dengan membuka perkara baru di luar kasus dugaan penggelapan dana Rp73 miliar dan tindak pidana yayasan.

"Ya (ada KTP semuanya). Iya nanti ada pendalaman, beda perkarannya tapi kita akan pendalaman lagi," ucap Whisnu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumbmer: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.