Sukses

Penampakan Panji Gumilang Saat Akan Diserahkan ke Kejaksaan Indramayu Hari Ini

Berdasarkan pantauan, Panji Gumilang terlihat mengenakan kacamata berwarna jingga, berbatik hitam dan berkopiah saat akan di bawa ke Indramayu.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus penodaan dan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Panji Gumilang bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat pada hari ini, Senin, (30/10/2023).

"Pada hari ini penyidik dengan berkordinasi dengan kejaksaan kita melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu," ujar Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin, (30/10/2023).

Djuhandani menerangkan, nantinya penyerahan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu akan dikawal oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," ucap dia.

Berdasarkan pantauan, Panji Gumilang terlihat mengenakan kacamata berwarna jingga, berbatik hitam dan berkopiah saat akan di bawa ke Indramayu. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, lengkap atau P21.

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Menurut dia, berkas Panji dinyatakan lengkap usai Jampidum Kejagung RI mengikuti penyidikan atau P16 yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Panji yakni Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Yakni, kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Ketut.

Selain kasus dugaan pencemaran agama, Bareskrim Polri masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Libatkan PPATK hingga BPK RI

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu 16 Agustus 2023.

Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Berdamai dengan 3 Pelapor

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, klaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh ketiganya.

"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9/2023).

Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang maka pada hari ini, pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.

Hendra menjelaskan, sebab pelapor adalah mereka yang mewakili nama masyarakat maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini