Sukses

Persiapan Pilpres dan Pileg, Pemkot Tangerang Salurkan Hibah ke KPU Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menandatangani Perjanjian Hibah Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (17/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menandatangani Perjanjian Hibah Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (17/10/2023). 

Dalam kesempatannya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan dalam rangka persiapan Pemilu, Pemkot Tangerang, memberikan dukungan finansial kepada KPU

“Hibah ini sebagai wujud dari komitmen kami terhadap demokrasi dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bermutu, transparan dan sukses,” ujar Arief. 

Lanjut Arief, dalam hal ini Pemkot Tangerang mengalokasikan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2023 dan APBD 2024. 

Arief juga berharap, pemberian dana hibah ini dapat membantu menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang.

“Semoga ikhtiar kita ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia di masa depan,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemilu di Kota Tangerang

Arief juga menyampaikan, partisipasi serta peran dari seluruh pihak dapat semakin memperkuat demokrasi, keadilan, dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Tangerang. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, bahwa dana dapat disalurkan dalam dua tahap. Yaitu, pada tahap 1 dengan presentase 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 24.400.000.000, disalurkan pada tahun 2023. 

Lalu, tahap kedua sebesar 60 persen dari NPHD sebesar Rp 36.738.174.450 yang disalurkan pada tahun 2024.

3 dari 3 halaman

Jadwal Pemilu 2024

Indonesia menggelar pemilihan umum (pemilu) pada 2024. Tak hanya memilih calon legislatif, masyarakat Indonesia juga menggunakan suaranya untuk memilih calon Presiden yang akan memimpin pada 2024-2029 pada Pemilu 2024.

Resminya, pesta demokrasi ini bakal dimulai pada saat pendaftaran capres dan cawapres yang ditetapkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Dilanjutkan dengan masa kampanye, masa tenang dan pemungutan suara. Pemungutan suara sendiri akan berlangsung pada pertengahan Februari 2024.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.