Sukses

5 Fakta Kabar Dugaan Adanya Pemerasan Pimpinan KPK dalam Kasus Mentan SYL

Beredar kabar adanya dugaan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, beredar kabar adanya dugaan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu bermula dari isu sopir Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap, pihaknya telah tiga kali meminta keterangan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021.

Dia mengatakan, pemeriksaan Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis sore 5 Oktober 2023.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis 5 Oktober 2023.

Ade pun membenarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Laporan berbentuk aduan masyarakat atau Dumas tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021.

Berikut sederet fakta terkait beredar kabar adanya dugaan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Surat Pemanggilan Beredar di Kalangan Awak Media

Sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemanggilan sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo ini terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak berkenan diwawancara usai ditemui di Lapangan Presisi. Irjen Karyoto bersama jajaran saat itu sedang menghadiri kegiatan.

Pun demikian dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga enggan menanggapi terkait beredarnya surat panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.

"Ada giat, ada giat, ada kegiatan" ujar Ade Safri singkat sembari meninggalkan lokasi pada Rabu (4/10/2023) malam.

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

 

3 dari 6 halaman

2. Polisi Sebut Sudah 3 Kali Periksa Mentan SYL

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis sore 5 Oktober 2023.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

 

4 dari 6 halaman

3. Periksa Enam Orang Saksi

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," terang Ade.

 

5 dari 6 halaman

4. Kasus Dugaan Pemerasan dari Laporan Aduan Masyarakat

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membenarkan sedang mengusut kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan berbentuk aduan masyarakat atau Dumas tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

"Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima dumas atau pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Namun, Ade mengaku tak bisa menyebut identitas pelapor. Dia berasalan hal itu demi menjaga kerahasiaan.

"Untuk Pendumas atau yang melayangkan Dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan," ujar dia.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat hingga terbit surat perintah pengumpulan bahan keterangan pada 15 Agustus 2023.

Berikutnya, dikeluarkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk menemukan unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan.

 

6 dari 6 halaman

5. Kronologi Lengkap Munculnya Laporan Dugaan Pemerasan

Isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencuat di tengah proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Isu pemerasan tersebut muncul setelah beredar surat panggilan pemeriksaan kepada sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Dia dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak akhirnya membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut kini tengah diselidiki kepolisian.

Dia pun menyampaikan kronologi munculnya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi di Kementan.

"Perlu kami sampaikan di sini terkait dengan timeline upaya penanganan dumas (pengaduan masyarakat) yang diterima oleh tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Ade kepada wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.

Serangkaian proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan itu ternyata telah dilakukan Polda Metro Jaya sejak 12 Agustus 2023. Penyelidikan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat (dumas) dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang dilayangkan oleh seseorang sebagai pengadu.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan," kata Ade Safri.

Kasus dugaan pemerasan yang santer dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya itu pun segera ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah atas adanya dumas tersebut.

"Kemudian dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah-langkah untuk menelaah atau memverifikasi dumas atau pengaduan masyarakat dimaksud," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya ini.

Setelah itu, Ade Safri menjelaskan demi pelaksanaan prosedur pihaknya pun secara resmi pada 15 Agustus menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Pada tgl 15 agustus 2023 kami menerbitkan surat perintah pulbaket. Sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud," kata dia.

21 Agustus Mulai Penyelidikan

Setelah itu, kata Ade Safri, lewat Subdit Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan LI-235/VII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus pada 21 Agustus. Hal itu bertujuan mencari adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Polda metro jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," kata dia.

24 Agustus Mulai Pemeriksaan

Selang tiga hari sejak terbitnya surat perintah penyelidikan, barulah penyidik mulai melakukan serangkaian pemeriksaan. Total telah ada enam orang yang diperiksa di antaranya pengadu, sopir, ajudan, sampai Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Verifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasi dan salah satunya adalah Menteri Pertanian Republik Indonesia dan orang lainnya diantaranya, pelapor, driver maupun ADC (ajudan)," sebut Ade Safri.

5 Oktober SYL Sudah Diperiksa 3 Kali

Meski terkesan senyap, ternyata penyidik telah melangsungkan serangkaian pemeriksaan. Termasuk kepada Mentan SYL yang telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali sampai terbaru, 5 Oktober.

"Dimana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata dia.

Namun demikian ketika disinggung terkait sosok pimpinan KPK yang dimaksud dalam ini. Ade Safri belum bisa membuka ke publik, sebab terkait hal itu dianggapnya masuk sebagai materi penyelidikan yang masih berjalan.

"Terkait dengan beberapa pertanyaan materi atau seputar materi apa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim. Mohon maaf ini masih menjadi konsumsi penyidik, karena kita masih berproses. Saya kira kita bisa saling menghormati ini masih berlangsung," jelas Ade Safri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.