Sukses

Polisi akan Tes Kejiwaan Pria Penyayat Leher Wanita di Lobi Central Park

Polisi akan melakukan tes kejiwaan AH (26), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita inisial FD (44) yang lehernya disayat di dekat lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan melakukan tes kejiwaan AH (26), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita inisial FD (44) yang lehernya disayat di dekat lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Polisi (Kompol) Muharam Wibisono Adipradono menjelaskan, tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental AH.

"Kalau ada arah gangguan kejiwaan kita akan melakukan pengecekan secara medis dan akan kita akan gali keterangannya. Minggu ini (cek kejiwaannya)," kata Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).

Adapun alasan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena penyidik menemukan gelagat perilaku aneh dari AH. Hal itu juga berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi sampai keluarga dari pelaku pembunuhan.

"Mereka juga melihat perilaku tidak wajar. Ditanya mau ke mana jawabannya tidak relevan. Kita juga periksa keterangan orang tua pelaku dan adiknya bahwa di rumahnya juga sering memperlihatkan perilaku aneh tak relevan," kata Wibisono.

Selain itu, menurut Wibisono, dalam pemeriksaan, AH juga mengaku sempat beberapa kali datang ke lokasi. Namun, saat ditanya tujuan kedatangannya, jawaban AH tidak masuk akal dan tanpa alasan yang jelas.

"Informasinya beberapa kali pernah ke situ, nanti datang lagi. Makanya pihak sekuriti bilang orang ini pernah ke sini dan perilakunya aneh. Ditanya apa jawabannya tidak sinkron. Makanya arahnya si satpam ini 'ada gangguan kejiwaan," ujar Kompol Wibisono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

AH yang merupakan pria pengangguran telah dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati. Sehingga untuk proses penyidikan, ia langsung ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

"Iya ditahan. (dijerat Pasal) 338 sama jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," kata Wibisono.

Peristiwa ini diketahui ketika ada seorang cleaning service yang sempat melihat kejadian lalu melapor ke sekuriti mal sekitar pukul 07.00 WIB.

"Jadi korban itu teriak minta tolong, tidak ada yang dengar awalnya. Tapi ketika sudah mau dieksekusi itu ada yang melihat. Kemudian langsung ke tempat korban dan kemudian juga di situ langsung ramai," kata Wibisono.

Usai menjalankan aksinya itu, pelaku langsung dikejar oleh petugas dan polisi yang sedang berpatroli. Sampai akhirnya pelaku pembunuhan berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi di sekitar pinggir kali.

"Akhirnya dikejar dan dapat. Kemudian karena berdekatan dan tidak jauh dengan anggota yang patroli, ketika ada info itu kita segera ke sana, langsung kita amankan pelaku," jelas Wibisono.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.